Roadmap Pembangunan SDM Harus Libatkan Daerah

Rabu, 21 Februari 2018 - 11:32 WIB
Roadmap Pembangunan...
Roadmap Pembangunan SDM Harus Libatkan Daerah
A A A
JAKARTA - Daerah harus dilibatkan dalam pembuatan roadmap pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang saat ini tengah disusun pemerintah pusat. Hal itu lantaran keberlanjutan kebijakan mengenai SDM akan terwujud jika ada sinergi antara pusat dengan daerah.

Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa dalam membuat roadmap harus diingat tentang sistem pemerintahan Indonesia yang menganut otonomi daerah. Maka itu, jangan hanya lintas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyusunan draf roadmap, pemerintah daerah (pemda) juga harus diperhatikan. "Ini kalau mau roadmap itu berjalan sesuai yang diharapkan," kata pengamat pendidikan dari Eduspec, Indra Charismiadji, di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Jika roadmap merupakan hasil konsensus bersama antara pemerintah pusat dan daerah, ketika ada gonjang-ganjing politik apa pun, amanah roadmap akan berjalan terus tanpa diwarnai perubahan. Selain itu, sinergi ini juga penting sebab ada anggaran pendidikan 20% dari APBD dan APBN yang bisa membiayai pengembangan SDM. Menurut Indra, pengembangan kualitas SDM cukup dengan meminta pemerintah mengeluarkan anggaran pendidikan 20% itu. "Jika tidak ada road map maka 20% anggaran itu akan terbuang sia-sia. Dari roadmap akan terlihat ke mana larinya anggaran itu," katanya.

Selain itu, Indra meminta draf roadmap tidak hanya diuji di tingkat pemerintah, tetapi juga ada uji publik ke masyarakat. Pemerintah harus mengundang pakar untuk menyempurnakan gagasan yang telah terhimpun. Kalaupun nantinya saat uji publik ada pro-kontra, itu biasa, sebab di era keterbukaan seperti saat ini pemerintah tidak boleh takut jika kebijakannya dikritisi oleh masyarakat.

Anggota Komisi X DPR Arzeti Bilbina berpendapat pembangunan infrastruktur dan pembangunan SDM itu ibarat dua keping mata uang yang tidak terpisahkan. Keduanya sama-sama penting. Namun, dia dapat memahami karena banyak keterbatasan sehingga pemerintah menetapkan salah satu yang menjadi prioritasnya.

Arzeti menuturkan tentu sangat menarik jika pemerintah memfokuskan kembali untuk pembangunan SDM guna menciptakan generasi yang mampu memenangkan persaingan pada era kompetisi global. Pasalnya, tantangan ke depan bangsa ini makin berat sehingga diperlukan SDM yang unggul. Gagal tidaknya sebuah negara itu bergantung pada sumber daya manusia negara tersebut, karena sebuah negara tak mungkin lepas dari unsur penduduk, pemerintah, kedaulatan, dan wilayah yang melingkupinya.

Dia melanjutkan bahwa sekitar 2030 mendatang akan ada bonus demografi. Ibarat pedang bermata dua, bonus demografi mampu membawa keuntungan dan kerugian. Oleh karena itu, perlu kesiapan matang di mana jika tidak dikelola maka akan menjadi musibah di masa yang akan datang, ledakan pengangguran dan kemiskinan. Namun jika kita memiliki roadmap yang jelas, tentu ini akan menjadi potensi berharga bagi perekonomian bangsa.

Dia menambahkan, pergeseran pola pembangunan dari infrastruktur atau infrastruktur keras (hard infrastructure) ke pembangunan sumber daya manusia atau infrastruktur lunak (soft infrastructure) patut diapresiasi. Langkah ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan sistem pendidikan karena pendidikan adalah faktor utama keberhasilan pembangunan SDM bangsa. Masalah pendidikan seperti tingginya angka putus sekolah, rendahnya mutu pendidikan, kesejahteraan guru bisa teratasi juga persoalannya.

"Poin saya yang terakhir adalah jangan sampai pergeseran ini justru berdampak pada mangkraknya proyek-proyek strategis nasional yang belum selesai tahun lalu," katanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengusulkan ada baiknya roadmap ini dipayungi dalam bentuk peraturan hukum, misalnya presiden membuat peraturan presiden tentang pembangunan SDM jangka panjang agar usulan dan kebijakan di lapangan bisa sinergis di antara pemerintah pusat, sebab saat ini roadmap yang dibuat masih sebatas internal kementerian/lembaga saja. "Tetapi jika presiden yakin ini bisa disinergikan melalui rapat kabinet, ya nggak perlu (peraturan hukum)," terangnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6772 seconds (0.1#10.140)