Jelang Asian Games, Imigrasi Perketat WNA Masuk Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), akan memperketat pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, terutama menjelang pelaksanaan Asian Games 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno mengatakan, saat ini Ditjen Imigrasi sudah memiliki tim pengawasan orang asing yang dijalankan mulai dari pusat hingga desa. Pengawasan ini sesuai dengan UU Imigrasi. Pada 2018 ini, Ditjen Imigrasi sudah memiliki 619 tim pengawasan dan sekretariatnya yang berada di 221 titik di seluruh Indonesia.
"Tahun 2018 sudah ada 619 tim pengawasan orang asing sudah tersebar di seluruh Indonesia. Jumlahnya juga akan terus ditambah seiring ada event-event besar seperti Asian Games 2018," ungkap Agung di Jakarta, Minggu (18/2/2018).
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie membenarkan, pengetatan pengamanan WNA masuk ke Indonesia akan terus ditingkatkan. "Sebenarnya tidak hanya dalam rangka Asian Games saja. Pengawasan terus dilakukan, juga akan dilakukan sosialisasi agar muncul partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan orang asing demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Ronny mengingatkan bahwa pengawasan orang asing bukan semata-mata menjadi tanggung jawab dari Imigrasi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh instansi. "Semua pihak wajib menanggalkan ego sektoral masing-masing. Sebab pengawasan WNA bukan hanya bersentuhan dengan urusan paspor atau visa. Pengawasan orang asing itu bisa dilakukan oleh semua kementerian dan lembaga sesuai dengan undang-undang, tidak hanya menjadi tugas Imigrasi," paparnya.
Indonesia, lanjut Ronny, ibarat sebuah rumah yang dikelilingi pagar. Di situ ada pintu gerbang. Imigrasi, menurutnya, berada di pintu gerbang tersebut. Namun pagarnya tidak dijaga oleh Imigrasi. "Imigrasi tidak punya cukup SDM dan sarana untuk menjaga pagar karena terbatas hanya di pintu gerbang. Nah, yang menjaga pagar ada TNI, Polri, Bakamla, pemda, dan lain-lain. Semua bisa menjaga kedaulatan Indonesia, terutama di pagar, sesuai dengan tupoksi undang-undangnya. Ketika ada WNA membawa narkoba, melakukan tindak pidana narkoba, yang bisa mengawasi adalah BNN dan Polri, Imigrasi tidak berwenang," ungkapnya.
Ronny menjelaskan, sepanjang itu berkaitan dengan dokumen yang dibawa WNA, menjadi tugas Imigrasi untuk memeriksa keabsahannya. Misalnya ditemukan ada WNA memakai visa wisata untuk bekerja, itu bagian tupoksi Kemenaker dan dinas tenaga kerja. Namun ketika diketahui WNA tersebut tidak memiliki izin tinggal, kesalahannya berlapis dan Imigrasi bisa menindaknya.
"Ketika WNA itu membawa barang selundupan, walaupun memiliki surat resmi dan benar, itu menjadi tupoksi Bea Cukai. Polri juga bisa ketika WNA itu sudah di luar kepabeanan," paparnya.
Ronny juga mengakui bahwa Imigrasi memang masih kewalahan karena kuantitas SDM sangat tidak memadai. Jumlah SDM yang dimiliki Imigrasi, menurutnya, tidak bisa efektif mengawasi semua WNA yang ada di Indonesia. Idealnya Imigrasi memiliki paling tidak 15.000-18.000 pegawai agar bisa efektif bertugas menjaga pintu masuk, terutama urusan pelayanan paspor, visa, serta pengawasan izin tinggal.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno mengatakan, saat ini Ditjen Imigrasi sudah memiliki tim pengawasan orang asing yang dijalankan mulai dari pusat hingga desa. Pengawasan ini sesuai dengan UU Imigrasi. Pada 2018 ini, Ditjen Imigrasi sudah memiliki 619 tim pengawasan dan sekretariatnya yang berada di 221 titik di seluruh Indonesia.
"Tahun 2018 sudah ada 619 tim pengawasan orang asing sudah tersebar di seluruh Indonesia. Jumlahnya juga akan terus ditambah seiring ada event-event besar seperti Asian Games 2018," ungkap Agung di Jakarta, Minggu (18/2/2018).
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie membenarkan, pengetatan pengamanan WNA masuk ke Indonesia akan terus ditingkatkan. "Sebenarnya tidak hanya dalam rangka Asian Games saja. Pengawasan terus dilakukan, juga akan dilakukan sosialisasi agar muncul partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan orang asing demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Ronny mengingatkan bahwa pengawasan orang asing bukan semata-mata menjadi tanggung jawab dari Imigrasi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh instansi. "Semua pihak wajib menanggalkan ego sektoral masing-masing. Sebab pengawasan WNA bukan hanya bersentuhan dengan urusan paspor atau visa. Pengawasan orang asing itu bisa dilakukan oleh semua kementerian dan lembaga sesuai dengan undang-undang, tidak hanya menjadi tugas Imigrasi," paparnya.
Indonesia, lanjut Ronny, ibarat sebuah rumah yang dikelilingi pagar. Di situ ada pintu gerbang. Imigrasi, menurutnya, berada di pintu gerbang tersebut. Namun pagarnya tidak dijaga oleh Imigrasi. "Imigrasi tidak punya cukup SDM dan sarana untuk menjaga pagar karena terbatas hanya di pintu gerbang. Nah, yang menjaga pagar ada TNI, Polri, Bakamla, pemda, dan lain-lain. Semua bisa menjaga kedaulatan Indonesia, terutama di pagar, sesuai dengan tupoksi undang-undangnya. Ketika ada WNA membawa narkoba, melakukan tindak pidana narkoba, yang bisa mengawasi adalah BNN dan Polri, Imigrasi tidak berwenang," ungkapnya.
Ronny menjelaskan, sepanjang itu berkaitan dengan dokumen yang dibawa WNA, menjadi tugas Imigrasi untuk memeriksa keabsahannya. Misalnya ditemukan ada WNA memakai visa wisata untuk bekerja, itu bagian tupoksi Kemenaker dan dinas tenaga kerja. Namun ketika diketahui WNA tersebut tidak memiliki izin tinggal, kesalahannya berlapis dan Imigrasi bisa menindaknya.
"Ketika WNA itu membawa barang selundupan, walaupun memiliki surat resmi dan benar, itu menjadi tupoksi Bea Cukai. Polri juga bisa ketika WNA itu sudah di luar kepabeanan," paparnya.
Ronny juga mengakui bahwa Imigrasi memang masih kewalahan karena kuantitas SDM sangat tidak memadai. Jumlah SDM yang dimiliki Imigrasi, menurutnya, tidak bisa efektif mengawasi semua WNA yang ada di Indonesia. Idealnya Imigrasi memiliki paling tidak 15.000-18.000 pegawai agar bisa efektif bertugas menjaga pintu masuk, terutama urusan pelayanan paspor, visa, serta pengawasan izin tinggal.
(amm)