PPP Bantah Walk Out Karena Tak Dapat Jatah Kursi Pimpinan Parlemen
Sabtu, 17 Februari 2018 - 11:09 WIB
PPP Bantah Walk Out Karena Tak Dapat Jatah Kursi Pimpinan Parlemen
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu fraksi yang menolak pengesahan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Bersama Fraksi Partai NasDem, Fraksi PPP melakukan aksi walk out saat Undang-undang MD3 hasil revisi itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin 12 Februari 2018.
Namun, Fraksi PPP membantah bahwa aksi walk out itu dilakukannya karena tidak mendapatkan jatah kursi pimpinan parlemen. "Ini PPP walk out karena enggak kebagian kursi pimpinan, tidak demikian," ujar Penasihat Fraksi PPP Arsul Sani dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk 'Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Dia menambahkan bahwa Fraksi PPP tidak janjian dengan Fraksi Partai NasDem untuk melakukan aksi walk out itu. Sebab, Fraksi Partai NasDem melakukan walk out usai menyampaikan penolakannya terhadap revisi Undang-undang MD3.
Sementara Fraksi PPP, kata Arsul, mendengarkan penjelasan terlebih dahulu dalam rapat paripurna DPR, kemudian melakukan walk out. "Makna walk out itu adalah tidak ada dalam keputusan itu," ujar sekretaris jenderal PPP ini.
Diketahui, salah satu poin dalam Undang-undang MD3 yang disahkan beberapa hari lalu itu adalah penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD.
Namun, Fraksi PPP membantah bahwa aksi walk out itu dilakukannya karena tidak mendapatkan jatah kursi pimpinan parlemen. "Ini PPP walk out karena enggak kebagian kursi pimpinan, tidak demikian," ujar Penasihat Fraksi PPP Arsul Sani dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk 'Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Dia menambahkan bahwa Fraksi PPP tidak janjian dengan Fraksi Partai NasDem untuk melakukan aksi walk out itu. Sebab, Fraksi Partai NasDem melakukan walk out usai menyampaikan penolakannya terhadap revisi Undang-undang MD3.
Sementara Fraksi PPP, kata Arsul, mendengarkan penjelasan terlebih dahulu dalam rapat paripurna DPR, kemudian melakukan walk out. "Makna walk out itu adalah tidak ada dalam keputusan itu," ujar sekretaris jenderal PPP ini.
Diketahui, salah satu poin dalam Undang-undang MD3 yang disahkan beberapa hari lalu itu adalah penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD.
(sms)