Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Ditahan di Rutan KPK

Jum'at, 16 Februari 2018 - 18:11 WIB
Jadi Tersangka, Bupati...
Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Ditahan di Rutan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Tengah, Mustafa di rumah tahanan (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan setelah lembaga antikorupsi menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Terhitung hari Jumat 16 Februari 2018 dilakukan penahanan terhadap MUS selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Mustafa merupakan tersangka keempat kasus dugaan suap berkaitan dengan persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Bersama-sama Kepala Dinas Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Mustafa diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.

Sebagai tersangka pemberi suap, Mustafa dan Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tersangka penerima suap, Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)