Tolak Disebut Antikritik, Baleg DPR: Tidak Perlu Takut UU MD3
Kamis, 15 Februari 2018 - 22:14 WIB

Tolak Disebut Antikritik, Baleg DPR: Tidak Perlu Takut UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai masyarakat tidak perlu takut terhadap Pasal 122 buruf k Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan 12 .
"Apa yang harus ditakuti dari Pasal 122 k?" ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam diskusi Catatan Najwa bertajuk Mengupas UU MD3 di Ruang Diskusi Press Room DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Dia meminta masyarakat tidak perlu memiliki kekhawatiran apabila ingin mengkritik DPR. "Kita tidak antikritik," ujar politikus Partai Gerindra ini seraya menegaskan sudah seharusnya DPR dikritik.
Seperti diketahui, Pasal 122 huruf K merupakan salah satu pasal dalam UU MD3 yang baru. Dengan pasal tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian. (Baca juga: Ketimbang Cemaskan Pers, Pejabat Disarankan Jaga Integritas )
Supratman menjelaskan, sebenarnya tanpa pasal itu, setiap anggota DPR bisa melaporkan orang kepada kepolisian bila merasa kehormatannya direndahkan.
Karena jumlah anggota DPR sangat banyak, kata dia, pasal tersebut dimasukkan dalam revisi UU MD3. Dengan demikian, lanjut dia, MKD memiliki kewenangan untuk menangani pelaporan setiap anggota DPR.
"Apa yang harus ditakuti dari Pasal 122 k?" ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam diskusi Catatan Najwa bertajuk Mengupas UU MD3 di Ruang Diskusi Press Room DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Dia meminta masyarakat tidak perlu memiliki kekhawatiran apabila ingin mengkritik DPR. "Kita tidak antikritik," ujar politikus Partai Gerindra ini seraya menegaskan sudah seharusnya DPR dikritik.
Seperti diketahui, Pasal 122 huruf K merupakan salah satu pasal dalam UU MD3 yang baru. Dengan pasal tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian. (Baca juga: Ketimbang Cemaskan Pers, Pejabat Disarankan Jaga Integritas )
Supratman menjelaskan, sebenarnya tanpa pasal itu, setiap anggota DPR bisa melaporkan orang kepada kepolisian bila merasa kehormatannya direndahkan.
Karena jumlah anggota DPR sangat banyak, kata dia, pasal tersebut dimasukkan dalam revisi UU MD3. Dengan demikian, lanjut dia, MKD memiliki kewenangan untuk menangani pelaporan setiap anggota DPR.
(dam)