Terbuka Terhadap Kritik, DPR Tepis Tudingan Miring

Kamis, 15 Februari 2018 - 18:16 WIB
Terbuka Terhadap Kritik,...
Terbuka Terhadap Kritik, DPR Tepis Tudingan Miring
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbuka terhadap kritik masyarakat maupun pers. Salah satu bukti terbaru yakni pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menjamin masyarakat pengkritik kinerja DPR, termasuk pers tidak akan dipersoalkan di depan hukum atau dipenjarakan

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengemukakan penegasan Bamsoet tersebut membuktikan tudingan negatif terhadap DPR yang tak mau menerima kritikan adalah salah. Menurutnya, sejak menjabat sebagai ketua DPR, Bamsoet telah membuktikan diri berupaya menjadikan parlemen rumah rakyat.

Hal ini dibuktikan dengan terobosan Bamsoet terhadap aplikasi aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR. “Aplikasi yang akan segera diluncurkan Ketua DPR ini sekaligus membuktikan bahwa DPR tidak antikritik. Dengan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR,” katanya, Kamis (15/2/2018).

Sebelumnya sejumlah pihak menilai DPR antikritik terkait pengesahan UU MD3. Bamsoet memandang kritikan merupakan wadah untuk mengetahui kekurangan parlemen sehingga harus diperbaiki. Dia menegaskan pihak yang menganggap DPR antikritik adalah salah.

“Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti kritik. Saya tegaskan sekali lagi, DPR butuh kritik. Saya pertaruhkan jabatan saya Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu di jebloskan ke penjara,” kata Bamsoet di Kompleks DPR.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan adanya perbedaan antara kritik, penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun memfitnah. Menurutnya, penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan yang bisa dilaporkan oleh siapapun, tak hanya oleh anggota DPR.

“Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yg bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah. Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita,” tuturnya.
(poe)
Berita Terkait
DPR Kumandangkan Lagu...
DPR Kumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Pagi
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved