Keberatan dengan Dakwaan KPK, Fredrich Akan Ajukan Eksepsi
A
A
A
JAKARTA - Advokad Fredrich Yunadi tidak terima dengan dakwaan yang menyebut dirinya merekayasa sakit Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK. Fredrich pun memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018), Fredrich sedianya akan membacakan nota keberatan yang telah dia persiapkan. Nota keberatan hendak dibacakan langsung lantaran Fredrich mengganggap Jaksa KPK telah merekayasa dakwaan.
(Baca juga: Begini Cara Fredrich Yunadi Rekayasa Sakit Setya Novanto )
"Saya sudah membaca surat dakwaan yang diserahkan, tapi surat dakwaan itu palsu dan rekayasa. Dan saya akan membacakan eksepsi," kata Fredrich.
Namun demikian, hal itu batal dilakukan karena permintaan kuasa hukum Fredrich. Selanjutnya, nota keberatan akan dibacakan pada persidangan berikutnya pada Kamis, 16 Februari 2018. "Setelah berunding, Kami sepakat mengajukan eksepsi minggu depan," kata Fredrich.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018), Fredrich sedianya akan membacakan nota keberatan yang telah dia persiapkan. Nota keberatan hendak dibacakan langsung lantaran Fredrich mengganggap Jaksa KPK telah merekayasa dakwaan.
(Baca juga: Begini Cara Fredrich Yunadi Rekayasa Sakit Setya Novanto )
"Saya sudah membaca surat dakwaan yang diserahkan, tapi surat dakwaan itu palsu dan rekayasa. Dan saya akan membacakan eksepsi," kata Fredrich.
Namun demikian, hal itu batal dilakukan karena permintaan kuasa hukum Fredrich. Selanjutnya, nota keberatan akan dibacakan pada persidangan berikutnya pada Kamis, 16 Februari 2018. "Setelah berunding, Kami sepakat mengajukan eksepsi minggu depan," kata Fredrich.
(pur)