Fredrich Yunadi Didakwa Merekayasa Setya Novanto Sakit
A
A
A
JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menjalani sidang perdana kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum pada KPK membacakan dakwaan untuk Fredrich. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Fitroh Rohcahyanto, Fredrich didakwa melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Fredrich didakwa melakukan niat jahat bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
"Yang bersangkutan didakwa merekayasa agar Setya Novanto menghindari pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP," kata Jaksa Fitroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Perbuatan Fredrich dinilai sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum pada KPK membacakan dakwaan untuk Fredrich. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Fitroh Rohcahyanto, Fredrich didakwa melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Fredrich didakwa melakukan niat jahat bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
"Yang bersangkutan didakwa merekayasa agar Setya Novanto menghindari pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP," kata Jaksa Fitroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Perbuatan Fredrich dinilai sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
(maf)