Hari Ini Setnov Kembali Jalani Sidang Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun, Setya Novanto (Setnov), kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/2/2018).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, belum diketahui pihak mana yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut KPK sebagai saksi. Mengingat, jaksa masih menyembuyikan identitas para pemberi keterangan itu.
Mantan Ketua DPR RI itu sudah beberapa kali menjalani proses persidangan. Setidaknya, saksi yang dihadirkan sejauh ini di antaranya dari unsur anggota DPR, pengusaha, dan pihak lainnya yang dirasa dibutuhkan keterangannya.
Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setnov selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, belum diketahui pihak mana yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut KPK sebagai saksi. Mengingat, jaksa masih menyembuyikan identitas para pemberi keterangan itu.
Mantan Ketua DPR RI itu sudah beberapa kali menjalani proses persidangan. Setidaknya, saksi yang dihadirkan sejauh ini di antaranya dari unsur anggota DPR, pengusaha, dan pihak lainnya yang dirasa dibutuhkan keterangannya.
Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setnov selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)