Menag Tolak Anggapan Himpun Zakat PNS Muslim terkait Agenda Politik

Rabu, 07 Februari 2018 - 17:42 WIB
Menag Tolak Anggapan...
Menag Tolak Anggapan Himpun Zakat PNS Muslim terkait Agenda Politik
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menjamin rencana pemerintah untuk menghimpun zakat 2,5% dari kalangan PNS muslim tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang diatur dalam ajaran Islam. Menurutnya, PNS yang diharuskan membayar zakat pun akan dihitung berdasarkan batas penghasilan atau Nishab.

Lukman menolak anggapan bahwa dana yang terhimpun dari zakat PNS muslim untuk keperluan atau terkait agenda tahun politik. Sebab, dana itu akan dikelola dan disalurkan oleh lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk kepentingan masyarakat.

"Ini badan tersendiri yang lahir dari undang-undang. Jadi enggak bener pemerintah menghimpun dana zakat terkait agenda politik praktis," ujar Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Ia menegaskan, dana ini nantinya akan dikelola dan disalurkan oleh Baznas dan organisasi amil zakat lainnya yang didirikan ormas Islam yang telah bergerak secara profesional dan transparan.

Nantinya, kata Lukman, dana yang terhimpun ini bisa untuk beasiswa, membantu kesehatan masyarakat, termasuk bisa disalurkan untuk membantu korban bencana alam seperti banjir. Ia yakin, optimalisasi zakat PNS muslim akan dikelola secara transparan dan akuntabel dimana masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.

"Kami sendiri masih akan melihat mana yang lebih baik manfaatnya apa dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres atau peraturan menteri. Kita akan terus kaji sisi positif dan negatifnya," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)