Menag: Himpun Zakat Bagi PNS Muslim Bukan Pungutan Wajib

Rabu, 07 Februari 2018 - 16:42 WIB
Menag: Himpun Zakat...
Menag: Himpun Zakat Bagi PNS Muslim Bukan Pungutan Wajib
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengaku pihaknya perlu meluruskan informasi yang beredar dan terkesan negatif mengenai rencana pemerintah menghimpun zakat 2,5% bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS muslim.

Menurut Lukman, informasi yang beredar saat ini pemerintah akan memungut zakat PNS muslim sehingga menimbulkan komentar yang beragam di masyarakat. "Sebenarnya yang sedang dilakukan bagaimana agar dana zakat bisa dioptimalisasikan dalam menghimpun pendayagunaan yang mana dana datang dari ASN," ujar Lukman saat jumpa pers di Kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Lukman menilai, rencana pemerintah menghimpun zakat dari PNS muslim bukan barang baru. Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014, kemudian diperkuat dengan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Ia menegaskan, rencana itu bukan barang baru. Dalam hal ini, pemerintah hanya mengoptimalisasikan zakat dari PNS muslim yang dianggapnya potensinya cukup besar.

"Ini perlu digarisbawahi enggak ada kewajiban, tapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim untuk menunaikan ibadah untuk menyisihkan pendapatannya," katanya.

Lukman menepis tudingan bahwa rencana pemerintah menghimpun zakat ini telah masuk ke wilayah privat. Menurutnya, cara ini sama seperti yang dilakukan pemerintah dalam memfasilitasi ibadah haji. Dimana, dana zakat yang terhimpun akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat dan mengentaskan kemiskinan.

Dia menegaskan, prinsip dasar optimalisasi zakat PNS muslim adalah pemerintah hanya sebagai fasilitator dimana tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa. Menurutnya, PNS muslim yang merasa keberatan bisa menolak dengan cara menyatakan secara tertulis.

"Seperti ASN yang disisihkan untuk zakat dia menyatakan kesediaannya. Ada akad di situ. Ini hanya diberlakukan untuk ASN muslim karena yang non muslim tidak ada kewajiban zakat," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kemenag Tingkatkan Efisiensi...
Kemenag Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Kemenag Kawal Penyaluran...
Kemenag Kawal Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat selama Ramadan
Kampung Zakat 2025,...
Kampung Zakat 2025, Kemenag–Kemendes Berdayakan Desa melalui Zakat
Kemenag-Baznas Latih...
Kemenag-Baznas Latih Takmir Masjid Kelola Dana Bergulir Berbasis Zakat
Pemerintah Ingin Zakat...
Pemerintah Ingin Zakat Wakaf Jadi Pilar Penting Pembangunan Berkeadilan
Kemenag Salurkan Rp500...
Kemenag Salurkan Rp500 Juta untuk Program Zakat dan Wakaf di Pulau Tidung
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved