Menag: Himpun Zakat Bagi PNS Muslim Bukan Pungutan Wajib

Rabu, 07 Februari 2018 - 16:42 WIB
Menag: Himpun Zakat Bagi PNS Muslim Bukan Pungutan Wajib
Menag: Himpun Zakat Bagi PNS Muslim Bukan Pungutan Wajib
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengaku pihaknya perlu meluruskan informasi yang beredar dan terkesan negatif mengenai rencana pemerintah menghimpun zakat 2,5% bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS muslim.

Menurut Lukman, informasi yang beredar saat ini pemerintah akan memungut zakat PNS muslim sehingga menimbulkan komentar yang beragam di masyarakat. "Sebenarnya yang sedang dilakukan bagaimana agar dana zakat bisa dioptimalisasikan dalam menghimpun pendayagunaan yang mana dana datang dari ASN," ujar Lukman saat jumpa pers di Kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Lukman menilai, rencana pemerintah menghimpun zakat dari PNS muslim bukan barang baru. Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014, kemudian diperkuat dengan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Ia menegaskan, rencana itu bukan barang baru. Dalam hal ini, pemerintah hanya mengoptimalisasikan zakat dari PNS muslim yang dianggapnya potensinya cukup besar.

"Ini perlu digarisbawahi enggak ada kewajiban, tapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim untuk menunaikan ibadah untuk menyisihkan pendapatannya," katanya.

Lukman menepis tudingan bahwa rencana pemerintah menghimpun zakat ini telah masuk ke wilayah privat. Menurutnya, cara ini sama seperti yang dilakukan pemerintah dalam memfasilitasi ibadah haji. Dimana, dana zakat yang terhimpun akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat dan mengentaskan kemiskinan.

Dia menegaskan, prinsip dasar optimalisasi zakat PNS muslim adalah pemerintah hanya sebagai fasilitator dimana tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa. Menurutnya, PNS muslim yang merasa keberatan bisa menolak dengan cara menyatakan secara tertulis.

"Seperti ASN yang disisihkan untuk zakat dia menyatakan kesediaannya. Ada akad di situ. Ini hanya diberlakukan untuk ASN muslim karena yang non muslim tidak ada kewajiban zakat," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6786 seconds (0.1#10.140)