KPK Tetapkan Bupati dan Plt Kadinkes Jombang Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) sebagai tersangka kasus suap. Nyono diduga menerima suap untuk mengatur jabatan tertentu di Kabupaten Jombang.
Bersama Nyono, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Sulistyowati (IS). "Penyidik menetapkan dua tersangka, IS dan NSW," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Inna ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Inna yang kini berstatus pelaksana tugas diduga memberikan uang kepada Nyono agar diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu diduga berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dan kapitasi dari 34 puskesmas di Kabupaten Jombang.
Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Inna, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bersama Nyono, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Sulistyowati (IS). "Penyidik menetapkan dua tersangka, IS dan NSW," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Inna ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Inna yang kini berstatus pelaksana tugas diduga memberikan uang kepada Nyono agar diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu diduga berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dan kapitasi dari 34 puskesmas di Kabupaten Jombang.
Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Inna, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pur)