Ahli Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dihidupkan Lagi

Sabtu, 03 Februari 2018 - 11:01 WIB
Ahli Hukum Nilai Pasal...
Ahli Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dihidupkan Lagi
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bahwa pasal penghinaan presiden tidak bisa dihidupkan kembali. Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal penghinaan presiden Inkonstitusional pada 4 Desember 2006 silam.

"Pasal atau Undang-undang yang sudah diputus MK, maka tidak boleh dilegislasi ulang," ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk 'RKUHP Ancam Demokrasi?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018).

Maka itu, dia tidak sepakat dengan dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dia pun menyayangkan hal tersebut, terlebih diperluas dalam draf RKUHP itu. "Suatu norma yang sudah inkonstitusional tidak bisa dimasukkan lagi," paparnya.

Diketahui, pasal penghinaan presiden masuk dalam draf revisi KUHP. Pasal 263 ayat 1 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu, Pasal 263 ayat 2 menyebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran atau pembelaan diri.

Kemudian, Pasal 264 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(sms)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved