Ahli Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dihidupkan Lagi

Sabtu, 03 Februari 2018 - 11:01 WIB
Ahli Hukum Nilai Pasal...
Ahli Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dihidupkan Lagi
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bahwa pasal penghinaan presiden tidak bisa dihidupkan kembali. Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal penghinaan presiden Inkonstitusional pada 4 Desember 2006 silam.

"Pasal atau Undang-undang yang sudah diputus MK, maka tidak boleh dilegislasi ulang," ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk 'RKUHP Ancam Demokrasi?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018).

Maka itu, dia tidak sepakat dengan dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dia pun menyayangkan hal tersebut, terlebih diperluas dalam draf RKUHP itu. "Suatu norma yang sudah inkonstitusional tidak bisa dimasukkan lagi," paparnya.

Diketahui, pasal penghinaan presiden masuk dalam draf revisi KUHP. Pasal 263 ayat 1 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu, Pasal 263 ayat 2 menyebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran atau pembelaan diri.

Kemudian, Pasal 264 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)