Ahli Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dihidupkan Lagi

Sabtu, 03 Februari 2018 - 11:01 WIB
Ahli Hukum Nilai Pasal...
Ahli Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dihidupkan Lagi
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bahwa pasal penghinaan presiden tidak bisa dihidupkan kembali. Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal penghinaan presiden Inkonstitusional pada 4 Desember 2006 silam.

"Pasal atau Undang-undang yang sudah diputus MK, maka tidak boleh dilegislasi ulang," ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk 'RKUHP Ancam Demokrasi?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018).

Maka itu, dia tidak sepakat dengan dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dia pun menyayangkan hal tersebut, terlebih diperluas dalam draf RKUHP itu. "Suatu norma yang sudah inkonstitusional tidak bisa dimasukkan lagi," paparnya.

Diketahui, pasal penghinaan presiden masuk dalam draf revisi KUHP. Pasal 263 ayat 1 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu, Pasal 263 ayat 2 menyebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran atau pembelaan diri.

Kemudian, Pasal 264 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(sms)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Infografis
Tak Memiliki Pertahanan...
Tak Memiliki Pertahanan Rudal Balistik, Inggris Bisa Hancur Lebur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved