Pharos Hentikan Produksi dan Penjualan Produk Viostin DS

Kamis, 01 Februari 2018 - 19:00 WIB
Pharos Hentikan Produksi...
Pharos Hentikan Produksi dan Penjualan Produk Viostin DS
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan produk Viostin DS dan Enzyplex tablet berdasarkan hasil pengujian terhadap parameter DNA babi terbukti positif. BPOM telah meminta PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menarik produknya itu dari pasaran.

Menanggapi hal tersebut, Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika mengatakan, pada akhir November 2017, BPOM menemukan dugaan kontaminasi pada produk Viostin DS. Sejak temuan tersebut, pihaknya telah melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dan menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS.

"Hingga saat ini, kami sudah menarik produk Viostin DS di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Proses penarikan produk ini masih terus kami lakukan," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (1/2/2018). (Baca: Suplemen Mengandung DNA Babi, BPOM Diminta Perketat Pengawasan)

Ida menjelaskan, saat ini produk-produk tersebut telah diamankan dan selanjutnya akan segera dimusnahkan. "Kami juga segera menunjuk pemasok bahan baku Chondroitin Sulfat yang baru dari luar negeri, yang telah bersertifikat halal dan telah lulus uji PCR (Polymerase Chain Reaction)," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan sehubungan dengan viralnya dua merek suplemen makanan ramai diperbincangkan karena mengandung DNA babi.

Ramainya perbincangan hal tersebut berasal saat ada surat dari Balai Besar POM Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet.

"Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101," seperti dikutip dari siaran pers Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM, Rabu (31/1/2018).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)