Soal Kasus Zumi Zola, Mendagri: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kamis, 01 Februari 2018 - 10:16 WIB
Soal Kasus Zumi Zola, Mendagri: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi, Zumi Zola, Rabu 31 Januari 2018.
Penggeledahan juga dilakukan di vila keluarga Zola di Jambi. Meski belum mengumumkan secara resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menampik penetapan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan Rancangan APBD Jambi.
Menyikapi kasus ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum dapat mengomentari lebih jauh. Dia menegaskan menunggu keputusan resmi dari KPK.
"Apapun asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan," ucap Tjahjo dalam pesan singkatnya, Kamis (1/2/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Zumi Zola. (Baca juga: Rumah Dinas Digeledah KPK, Zumi Zolah Serahkan Semuanya kepada Hukum )
Penggeledahan juga dilakukan di vila keluarga Zola di Jambi. Meski belum mengumumkan secara resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menampik penetapan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan Rancangan APBD Jambi.
Menyikapi kasus ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum dapat mengomentari lebih jauh. Dia menegaskan menunggu keputusan resmi dari KPK.
"Apapun asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan," ucap Tjahjo dalam pesan singkatnya, Kamis (1/2/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Zumi Zola. (Baca juga: Rumah Dinas Digeledah KPK, Zumi Zolah Serahkan Semuanya kepada Hukum )
(dam)