Mengandung DNA Babi, 2 Produsen Obat Ini Diminta Tarik Produknya

Rabu, 31 Januari 2018 - 23:49 WIB
Mengandung DNA Babi,...
Mengandung DNA Babi, 2 Produsen Obat Ini Diminta Tarik Produknya
A A A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHW) meminta PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories menarik seluruh produknya yang telah beredar di masyarakat. Pasalnya, obat yang dibuat oleh dua produsen tersebut diduga mengandung DNA babi.

IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, besar kemungkinan kontaminasi DNA babi untuk semua produk obat-obatan yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories, mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama.

"Oleh karena itu PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories wajib menarik semua produknya yang telah beredar di pasar tidak terbatas pada NIE POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101," pinta Ikhsan dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (31/1/2018). (Baca: Viral Suplemen Mengandung DNA Babi, Ini Penjelasan BPOM )

Menurut dia, tindakan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi obat dan terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan dan diancam pidana yang dilakukan korporasi atau produsen sesuai undang-undang dengan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo. Pasal 6 huruf i Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang pada intinya bahwa Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.

"PT Pharos Indonesia yang memproduksi Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi Enzyplex tablet, perbuatannya harus diberikan punishment berupa hukuman badan dan penalty sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo. Pasal 6 huruf I Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, untuk menimbulkan efek jera," terangnya.

Kemudian, Ikhsan menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, obat-obatan yang beredar di masyarakat wajib menggandeng aparatur Polri guna melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.

"Peristiwa ini memberikan kesadaran kepada kita semua agar mandatory sertifikasi halal terhadap obat dan farmasi segera dilakukan. Demikian pula mandatory sertifikasi menjadi penting demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat konsumen," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
KAI Fasilitasi 200 UMKM...
KAI Fasilitasi 200 UMKM Binaan dengan Sertifikasi Halal hingga BPOM
Menag: Obat hingga Produk...
Menag: Obat hingga Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2026
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Produk RI Wajib Sertifikasi...
Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Persaingan Sertifikasi...
Persaingan Sertifikasi Produk Halal, MUI Terkesan Belum Ikhlas Serahkan Wewenang
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved