KPK Hibahkan Dua Mobil Terpidana ke Rupbasan Jakut

Selasa, 30 Januari 2018 - 21:14 WIB
KPK Hibahkan Dua Mobil Terpidana ke Rupbasan Jakut
KPK Hibahkan Dua Mobil Terpidana ke Rupbasan Jakut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua mobil dua terpidana ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara (Jakut).

Hibah dan serah terimanya dilakukan Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putrie ke Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kementerian Hukum dan HAM, Wahidin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Penyerahan ini disaksikan Kepala Rupbasan Jakarta Utara Erwan Prasetyo. Dua mobil tersebut masing-masing Toyota Avanza 1.3G silver B 1029 SOH yang dirampas dari terpidana mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Purn Djoko Susilo.

Mobil pembuatan 2011 memiliki nilai Rp59,281 juta berdasarkan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tertanggal 13 Februari 2015.

Kemudian Toyota Hilux 2.5G double cabin tahun pembuatan 2012 dengan nomor polisi B 9911 WBA, milik Syahrul Raja Sempurnajaya. Syahrul adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mobil Toyota Hilux senilai Rp149,45 juta ini berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor: 537K/PID.SUS/2014 tanggal 4 Juni 2014.

Plt Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putrie mengatakan, barang yang sudah dirampas untuk negara berdasarkan putusan kasus yang telah kekuatan hukum tetap (inkracht) kemudian penghibahan dengan pengalihan penggunaan barang ke instansi/lembaga/kementerian sudah ada dasar hukumnya.

Aturannya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Hal yang sama, tutur Irene, juga berlaku saat KPK menghibahkan mobil milik terpidana Djoko Susilo dan terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya ke Rupbasan Jakut untuk dipergunakan.

"Ada permenkeu yang atur tentang itu. Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan. Hari ini kita sama-sama melihat bahwa ini dimanfaatkan oleh Kemenkumham," tutur Irene di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Sebelum diserahterimakan dari KPK kepada Kemenkumham, lanjut Irene, Kemenkumham mengajukan dahulu ke KPK. Setelah ditelaah KPK, kemudian KPK menyampaikan ke Kemenkeu. Kemenkeu lantas menelaah lagi permohonan tersebut.

"Ini termasuk dalam kriteria yang dibolehkan oleh kemenkeu. Kemudian Menkeu yang kasih persetujuan bahwa barang ini dapat dimanfaatkan," ujarnya.

Masih berdasarkan Permenkeu tersebut, Irene menjelaskan, penegak hukum termasuk KPK bisa memanfaatkannya sendiri barang rampasan hasil penanganan perkara.

Menurut Irene, penghibahan barang rampasan ke lembaga/kementerian/instansi lain tentu dilihat berdasarkan aspek kemanfaatannya.

"Prinsipnya itu, jadi berdasarkan permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7375 seconds (0.1#10.140)