Soal Kasus Pelecehan, Ombudsman Siap Terima Aduan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI (ORI) Ahmad Suaedy menyampaikan, kasus pelecehan seksual yang dialami pasien cantik W (33) di Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya harus dijadikan bahan evaluasi agar tidak ada lagi oknum dokter maupun perawat nakal yang memanfaatkan kesempatan saat pasien tidak sadar.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Zunaidi Abdillah (30) terhadap pasien itu telah mencederai profesi dokter dan perawat. Suaedy menduga masih banyak kasus perawat yang meremas-remas payudara pasiennya. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Ombudsman.
"Kami menghimbau kepada orang yang pernah menjadi korban silakan mengadu ke 137, itu nomor untuk kita dan boleh dirahasiakan namanya," kata Suaedy saat diskusi Perspektif Indonesia bertajuk “Hospital tanpa Hospitality” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Suaedy menyatakan, laporan itu tentunya akan dijadikan acuan Ombudsman untuk melakukan investasi terhadap pelayanan publik lembaga-lembaga negara, utamanya di rumah sakit. Hal itu, lanjut Suaedy, agar tidak ada pasien-pasien lagi yang menjadi korban pelecehan seksual maupun pidana lainnya.
"Kami ingin meneliti tentang ini untuk pencegahan berikutnya. Itu kan sudah menjadi urusan polisi. Jadi, kalau sudah menjadi penanganan polisi dan pengadilan kami tidak bisa masuk. Tetapim kami bisa menelusuri sebab-sebab dan pencegahannya," bebernya.
Suaedy melanjutkan, selama ini wanita yang menjadi korban pelecehan seksual cenderung tidak mau melapor karena malu dan takut ditinggalkan sang suami. Oleh sebab itu, Ombudsman siap menampung laporan itu dan sifatnya rahasia.
"Pelecehan seksual di tempat-tempat kesehatan itu sulit sekali untuk diungkap. Ini karena pelecehan seksual bersifat privat dan apalagi budaya kita itu tidak berani bicara soal-soal seperti ini," pungkasnya.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Zunaidi Abdillah (30) terhadap pasien itu telah mencederai profesi dokter dan perawat. Suaedy menduga masih banyak kasus perawat yang meremas-remas payudara pasiennya. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Ombudsman.
"Kami menghimbau kepada orang yang pernah menjadi korban silakan mengadu ke 137, itu nomor untuk kita dan boleh dirahasiakan namanya," kata Suaedy saat diskusi Perspektif Indonesia bertajuk “Hospital tanpa Hospitality” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Suaedy menyatakan, laporan itu tentunya akan dijadikan acuan Ombudsman untuk melakukan investasi terhadap pelayanan publik lembaga-lembaga negara, utamanya di rumah sakit. Hal itu, lanjut Suaedy, agar tidak ada pasien-pasien lagi yang menjadi korban pelecehan seksual maupun pidana lainnya.
"Kami ingin meneliti tentang ini untuk pencegahan berikutnya. Itu kan sudah menjadi urusan polisi. Jadi, kalau sudah menjadi penanganan polisi dan pengadilan kami tidak bisa masuk. Tetapim kami bisa menelusuri sebab-sebab dan pencegahannya," bebernya.
Suaedy melanjutkan, selama ini wanita yang menjadi korban pelecehan seksual cenderung tidak mau melapor karena malu dan takut ditinggalkan sang suami. Oleh sebab itu, Ombudsman siap menampung laporan itu dan sifatnya rahasia.
"Pelecehan seksual di tempat-tempat kesehatan itu sulit sekali untuk diungkap. Ini karena pelecehan seksual bersifat privat dan apalagi budaya kita itu tidak berani bicara soal-soal seperti ini," pungkasnya.
(maf)