Fahri Hamzah Minta KUHP Persempit Ruang Gerak LGBT

Rabu, 24 Januari 2018 - 14:50 WIB
Fahri Hamzah Minta KUHP...
Fahri Hamzah Minta KUHP Persempit Ruang Gerak LGBT
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nantinya mempersempit ruang gerak Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Menurut Fahri, langkah itu untuk memperluas draft KUHP dari pemerintah yang menyebutkan pidana hanya berlaku bagi orang dewasa terhadap anak-anak atau dalam kasus pedofilia. Dia menekankan dewasa dengan dewasa bisa dipidanakan.

"Dalam pengertian dia (LGBT) disembuhkan. Sebab itu bisa disembuhkan. Ada pendekatan hormon ada pendekatan agama, di rukyah," kata Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Fahri berharap, semua pihak harus memandang masalah LGBT secara benar yakni sebagai penyakit dan bentuk penyimpangan yang bisa disembuhkan. Karenanya pemidanaan kepada pelaku LGBT sesuai dengan pandangan Pancasila.

Selain itu, mengatasi LGBT juga dilakukan dengan cara preventif. Dia berharap, kampanye terhadap perilaku LGBT di ruang publik tidak boleh dibiarkan. Sementara itu, dalam perspektif HAM, LGBT harus dilihat dari aspek kuratif.

"Dalam rangka pengobatan dan penyembuhan sebab pada dasarnya kita juga bisa mengajak orang mulai berpikir rasional," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)