KPK Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp2,3 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen M Yahya Fuad sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp2,3 miliar terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK sebelumnya sudah membuka penyelidikan baru dari pengembangan perkara lima terdakwa yang sudah divonis dan satu tersangka terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kebumen dari APBD 2016, termasuk di Disdikbud. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian KPK menyimpulkan ada tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Karenanya setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) kemudian diputuskan ditetapkan tiga tersangka. Dua tersangka yakni Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen 2016-2021 dan Hojin Anshori (anggota tim sukses Yahya semasa pilkada serentak 2015) sebagai tersangka penerima suap dan penerima gratifikasi. Satu tersangka lain yakni Komisaris PT Karya Adi Kencana Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka pemberi suap.
"Tersangka MYF (Yahya) diduga menerima dari fee-fee proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka HA (Hojin) yang merupakan rekan MYF dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen sebelumnya adalah anggota timses bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee. Proyek yang dikumpulkan oleh tersangka KML (Khayub)," tegas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018) malam.
Dalam kasus suap, Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Untuk penerimaan gratifikasi, keduanya dijerat dengan Pasal 12 B Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Terhadap Khayub sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, MYF diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kebumen," tegas Febri.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, proyek-proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar. Alokasinya ke tiga bagian.
Pertama, kepada Khayub berup proyek pembangunan RSUD Prembun dengan nilai Rp36 miliar. Kedua, kepada Hojin dari Grup Trada (milik Bupati Kebumen) proyek senilai Rp40 miliar. Ketiga, untuk kontraktor lain sebesar Rp20 miliar. "Diduga fee yang disepakati adalah sebesar 5-7% dari nilai proyek," tandasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK sebelumnya sudah membuka penyelidikan baru dari pengembangan perkara lima terdakwa yang sudah divonis dan satu tersangka terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kebumen dari APBD 2016, termasuk di Disdikbud. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian KPK menyimpulkan ada tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Karenanya setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) kemudian diputuskan ditetapkan tiga tersangka. Dua tersangka yakni Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen 2016-2021 dan Hojin Anshori (anggota tim sukses Yahya semasa pilkada serentak 2015) sebagai tersangka penerima suap dan penerima gratifikasi. Satu tersangka lain yakni Komisaris PT Karya Adi Kencana Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka pemberi suap.
"Tersangka MYF (Yahya) diduga menerima dari fee-fee proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka HA (Hojin) yang merupakan rekan MYF dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen sebelumnya adalah anggota timses bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee. Proyek yang dikumpulkan oleh tersangka KML (Khayub)," tegas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018) malam.
Dalam kasus suap, Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Untuk penerimaan gratifikasi, keduanya dijerat dengan Pasal 12 B Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Terhadap Khayub sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, MYF diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kebumen," tegas Febri.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, proyek-proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar. Alokasinya ke tiga bagian.
Pertama, kepada Khayub berup proyek pembangunan RSUD Prembun dengan nilai Rp36 miliar. Kedua, kepada Hojin dari Grup Trada (milik Bupati Kebumen) proyek senilai Rp40 miliar. Ketiga, untuk kontraktor lain sebesar Rp20 miliar. "Diduga fee yang disepakati adalah sebesar 5-7% dari nilai proyek," tandasnya.
(wib)