Tak Kuasai Akar Rumput Hanura, Legalitas SK Menkumham Kubu OSO Lemah

Senin, 22 Januari 2018 - 11:15 WIB
Tak Kuasai Akar Rumput...
Tak Kuasai Akar Rumput Hanura, Legalitas SK Menkumham Kubu OSO Lemah
A A A
JAKARTA - Partai Hanura diprediksi tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 bila tidak segera menyelesaikan konflik internalnya hingga tuntas. Pasalnya, Hanura saat ini terpecah ke dalam dua kubu, Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) dan Daryatmo.

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan gonjang-ganjing politik di tingkat elite Partai Hanura akan berimbas hingga ke tingkat akar rumput.

Akibatnya, lanjut Adi, saling klaim sekretariat hingga susunan kepengurusan antara dua kubu yang berseteru akan menyulitkan Partai Hanura melalui tahapan verifikasi faktual partai politik oleh KPU.

"Dua faktor tersebut merupakan syarat penting verifikasi faktual. Kalau konflik Hanura tak diselesaikan dengan baik, bisa jadi mereka tidak lolos verifikasi faktual," ujar Adi kepada SINDOnews, Senin (22/1/2018).

Sementara itu, terkait klaim OSO yang mengantongi SK Menkumham, Adi menilai, legalitas di atas kertas tersebut tidak berpengaruh banyak untuk menentukan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dalam konflik Hanura. Pasalnya, kata Adi, kepemilikan SK tersebut tidak dibarengi dengan penguasaan struktur partai di tingkat bawah.

"Meski OSO mengantongi SK Menkumham, tapi di tingkat bawah kelompok Sudding yang menguasai struktur dan jaringan di bawah," ucap Adi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)