BKN Sinyalir Banyak PNS Korupsi Tak Diberhentikan

Sabtu, 20 Januari 2018 - 12:55 WIB
BKN Sinyalir Banyak...
BKN Sinyalir Banyak PNS Korupsi Tak Diberhentikan
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi, tapi tetap aktif bekerja. Setidaknya puluhan PNS di Sulawesi Utara masih berstatus aktif dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK), meski sudah divonis berkekuatan hukum tetap.

Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sudah seharusnya setiap PNS yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi segera diberhentikan. Namun, masih banyak daerah yang mengabaikannya. "Secara umum sebenarnya BKN sudah mensinyalir ada PNS terbukti korupsi, tapi statusnya masih aktif di SAPK kami. Bahkan ada yang sudah incracht, dihukum, bebas, lalu diangkat lagi. Itu seharusnya tidak boleh. Memang jumlahnya belum kami hitung," katanya di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Dia menilai ada beberapa hal yang menyebabkan para PNS ini tidak diproses sebagaimana mestinya. Salah satunya ada kesengajaan dari pemerintah daerah (pemda) tidak menyampaikannya. Padahal, tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan, tanpa memandang masa tahanan, harus diberhentikan. "Tidak dilakukan karena kedekatan politik, karena tidak enak, dan rasa kasihan karena anaknya masih kecil-kecil," ungkapnya.

Dia mengaku bahwa pelaporan ini sangat tergantung pemda masing-masing. Terlebih PNS seolah-olah menjadi kekuasaan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang notabene adalah kepala daerah. "Sepanjang SAPK belum di-update tidak bisa ditentukan. Tapi kalau sudah oke dari daerah kita kasih flag. Jadi gajinya tidak akan dibayarkan," ung kapnya.

Selain itu, dia mengaku kesulitan mengidentifikasi keputusan pengadilan yang sudah sudah incracht. Pasalnya, dalam putusan tersebut tidak menyertakan NIP dan hanya nama. Di sisi lain, tidak semua kepala kantor regional (kanreg) BKN yang aktif menyisir nama dalam putusan pengadilan dengan data kepegawaian.
"Kalau hanya nama, misalnya Ridwan, ini Ridwan mana? Kan banyak. Jadi kami hanya mencoba mencocokkan. Tapi untuk mempermudah ini kita lakukan kerja sama dengan MA dan Kemenkumham," tuturnya.

Sementara itu, Kantor Regional XI BKN Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado telah menyisir PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan. Dari hasil penyisiran tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado. "Dari jumlah tersebut 83 PNS masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan SAPK," kata Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan.

Menindaklanjuti temuan itu langsung English berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara Tangga dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi. Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di pemerintahan kabupaten, kota dan Provinsi Sulut. "PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi," katanya.

Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b menyebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy mengaku bahwa hal tersebut memang terjadi di banyak daerah. Bahkan, berdasarkan identifikasi sementara yang dilakukan oleh KASN terdapat 200 lebih PNS yang masih aktif meski berstatus terpidana.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8852 seconds (0.1#10.140)