Peradi Sesalkan KPK Tak Koordinasi Terkait Kasus Fredrich Yunadi

Jum'at, 19 Januari 2018 - 11:39 WIB
Peradi Sesalkan KPK...
Peradi Sesalkan KPK Tak Koordinasi Terkait Kasus Fredrich Yunadi
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berkoordinasi dalam menetapkan advokat Fredrich Yunadi (FY) sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Fredrich Yunadi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).

"Peradi menyesalkan tidak adanya upaya sedikitnya dari KPK untuk berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 terhadap FY," kata Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1/2018).

Fauzie mengatakan, dugaan menghalangi penyidikan sebagai perbuatan pidana dan menjalankan tugas profesi advokat yang di antaranya mengkritisi penyidikan, harus ditelaah secara cermat.

"Profesi advokat adalah profesi yang memiliki kedudukan dalam suatu negara dan bagian dari criminal justice system," ucap Fauzie.

Fauzie menambahkan, penegakan hukum yang mengandalkan otoritas semata tanpa menghargai organisasi profesi menunjukkan ego sektoral dan tidak sejalan dengan amanat presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Padahal Presiden Jokowi ingin agar semua intansi penegak hukum bersinergi, sehingga tak menimbulkan kegaduhan," kata Fauzie.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)