Hakim Tolak Praperadilan Gunawan Jusuf Lawan Polri
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Menyatakan putusan praperadilan ditolak," kata hakim praperadilan, Effendi Mukhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). (Baca juga: Polri Sebut Gugatan Gunawan Jusuf Tak Tepat )
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi termohon (Bareskrim Polri) yang menyatakan SP.Sidik/780-Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 8 Juni 2017 an Sprindik 896-Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017 atas dasar LP 369/IV/2017/Bareskrim tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga menolak permintaan termohon agar Bareskrim menghentikan penyidikan. Sedangkan, hakim menolak petitum pemohon, yakni terhadap pelapor tidak dapat diajukan gugatan hukum atas subjek dan objek yang sama dan hakim menolak pembatalan LP 369/IV/2017/Bareskrim.
Sementara Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris Septiansyah mengatakan, hakim tunggal Effendi Mukhtar telah menolak petitum dari pemohon.
"Hakim menolak itu karena hakim berpendapat lain, itu hak asasi dari pelapor yang mana kaitan daripada ketentuan hukumnya sudah mengatur masalah laporan masyarakat terhadap pihak polisi sehingga tidak bisa dibatalkan," kata Veris.
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon.
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.
"Menyatakan putusan praperadilan ditolak," kata hakim praperadilan, Effendi Mukhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). (Baca juga: Polri Sebut Gugatan Gunawan Jusuf Tak Tepat )
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi termohon (Bareskrim Polri) yang menyatakan SP.Sidik/780-Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 8 Juni 2017 an Sprindik 896-Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017 atas dasar LP 369/IV/2017/Bareskrim tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga menolak permintaan termohon agar Bareskrim menghentikan penyidikan. Sedangkan, hakim menolak petitum pemohon, yakni terhadap pelapor tidak dapat diajukan gugatan hukum atas subjek dan objek yang sama dan hakim menolak pembatalan LP 369/IV/2017/Bareskrim.
Sementara Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris Septiansyah mengatakan, hakim tunggal Effendi Mukhtar telah menolak petitum dari pemohon.
"Hakim menolak itu karena hakim berpendapat lain, itu hak asasi dari pelapor yang mana kaitan daripada ketentuan hukumnya sudah mengatur masalah laporan masyarakat terhadap pihak polisi sehingga tidak bisa dibatalkan," kata Veris.
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon.
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.
(dam)