Efisiensi Waktu, Verifikasi Parpol Diimbau Pakai Metode Sampling

Kamis, 18 Januari 2018 - 10:33 WIB
Efisiensi Waktu, Verifikasi...
Efisiensi Waktu, Verifikasi Parpol Diimbau Pakai Metode Sampling
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah dikejar waktu menyelenggarakan tahapan verifikasi partai politik (parpol) sebagaimana yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 11 Januari 2018 lalu.

Verifikasi sendiri berakhir pada 17 Februari, atau bertepatan dengan penetapan partai politik peserta pemilu 2019.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan, agar KPU mengefektifkan waktu untuk menuntaskan proses verifikasi, terlebih ada 12 parpol yang baru diikutsertakan dalam proses pengecekan di lapangan.

"Kita mencari cara yang paling moderat. Jadi putusan MK tidak kia abaikan tapi juga tidak memberatkan parpol," ujar Yusril melalui pesan tertulisnya Kamis (18/1/2018).

Pengefektifkan waktu menurut dia salah satunya dapat dilakukan dengan menyelenggarakan verifikasi dengan menggunakan metode sampling. Sampling menurut dia bisa hanya didasarkan pada perubahan Peraturan KPU (PKPU).

"Mau tidak mau verifikasi dengan cara sampling atau teleconfrence sangat memungkinkan untuk dilakukan. Kalau diambil sampling dari beberapa daerah dari satu provinsi," tutur Yusril.

Yusril menambahkan, apabila KPU tetap memaksakan menggunakan metode sensus maka akan membutuhkan waktu yang lebih panjang dan biaya yang besar. Sementara kedua hal ini yang masih menjadi persoalan KPU dalam menyiapkannya.

"Kalau random sebulan bisa dilaksanakan dan mencari model yang paling mudah," tambah dia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6156 seconds (0.1#10.140)