Bupati Kukar Tersangka TPPU, KPK Peringatkan Calon Kepala Daerah dan Timses

Selasa, 16 Januari 2018 - 20:09 WIB
Bupati Kukar Tersangka TPPU, KPK Peringatkan Calon Kepala Daerah dan Timses
Bupati Kukar Tersangka TPPU, KPK Peringatkan Calon Kepala Daerah dan Timses
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para kepala daerah maupun calon kepala daerah yang akan turun gelanggang di pilkada serentak 2018 bersama tim sukses (‎timses) untuk tidak melakukan korupsi dalam berbagai delik disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, langkah KPK menetapkan tersangka Ratu Rita Widyasari dalam dua delik korupsi disertai TPPU dan Khairudin dalam satu delik korupsi disertai TPPU merupakan pembelajaran dan peringatan serius. Terutama, tutur Syarif, bagi calon kepala daerah di seluruh Indonesia yang akan maju dalam pesta demokrasi pilkada serentak 2018.‎

"Saya ingatkan dulu, karena Ini juga tahun politik, maka perlu kami menjelaskan dan ingin imbau para kandidat itu mulai sekarang untuk meluruskan niat mereka, agar dalam proses untuk menjadi atau ikuti kontestasi pilkada dilakukan dengan baik dan tidak melakukan politik uang. Menurutnya, kalau dilihat dari kasus ini, hal berdampak pada seorang pemimpin daerah setelah menjabat," ujar Syarif saat memulai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: Bupati Kukar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Rp436 Miliar )

Rita Widyasari selaku Bupati Kukar 2010-2015 dan 2016-2021 sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp6 miliar dan penerima gratifikasi USD775.000 atau setara Rp6,975 miliar kemudian disusul TPPU dengan nilai Rp436 miliar. Anggota timses Rita ‎sekaligus Ketua Tim 11 dan Komisaris PT Media Bangun Bersama ‎Khairudin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi setara Rp6,975 miliar kemudian disusul TPPU bersama Rita.

Syarif menggariskan, dari kasus ini KPK dan publik bisa melihat bahwa ada beberapa pihak terkait terindikasi melakukan balas budi kepada kepala daerah atau kepada timses yang bantu dalam proses pemilihan kepala daerah saat itu.

"Sebagai Imbalan juga, kepala daerah terpilih (Rita) banyak juga berikan konsesi atau kemudahan karena para pihak tersebut (termasuk Khairudin) membantu di dalam proses mulai dari kampanye sampai dia terpilih," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6108 seconds (0.1#10.140)