Bupati Kukar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Rp436 Miliar

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:31 WIB
Bupati Kukar Jadi Tersangka...
Bupati Kukar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Rp436 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ‎Kalimantan Timur nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih Rp436 miliar.

Status tersangka juga ditetapkan terhadap Khairudin, anggota tim sukses (timses) Rita semasa menjadi calon bupati. Khairudin juga merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama.

KPK menyatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Rita Widyasari

"RIW (Rita Widyasari-red) dan KHR (Khairudin-red) diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Jadi sejauh ini total dugaan tipikor yang menjadi objek TPPU sejauh ini Rp436 miliar. Mungkin saja bisa bertambah setelah proses penyidikan TPPU berlangsung," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). (Baca juga: KPK Terus Perkuat Bukti Suap Bupati Cantik Kukar Rita Widyasari )

Dia membeberkan angka Rp436 miliar adalah hasil dari dugaan gratifikasi yang diterima‎ Rita dan Khairudin dari sejumlah pihak. Baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, maupun pengadaan lelang barang dan jasa yang bersumber dari APBD.

Penerimaan terjadi selama Rita menjabat sebagai bupati. "Terhadap tersangka RIW dan KHR disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 ‎tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Syarif.

Menurut dia, dari temuan KPK disimpulkan bahwa atas penerimaan gratifikasi tersebut, kemudian Rita dan Khairudin diduga melakukan perbuatan TPPU.

"Atau patut diduga hasil tipikor yang diduga dilakukan RIW bersama KHR selama periode jabatan RIW menjadi Bupati Kukar," paparnya.

Syarif melanjutkan, sebelumnya Rita sudah disangka menerima suap Rp6 miliar dari tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Suap terkait dengan pemulusan proses perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima.
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved