Bawaslu Siap Polisikan Pelaku Kampanye SARA di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah mengingatkan kepada para kandidat maupun tim pendukung agar menghindari penggunaan isu atau kampanye SARA di media sosial (medsos) dalam Pilkada 2018 ini.
Menurut Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan badan siber yang dimiliki Polri dan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk mengawasi hal tersebut.
Menurutnya, Bawaslu dan Kemenkominfo telah bersepakat jika ada akun-akun yang dicurigai lembaganya mengandung muatan sara dalam konteks Pilkada, maka akan dilaporkan ke Kemenkominfo untuk dilakukan penutupan atau pemblokiran.
"Dan terhadap orangnya langsung kita berikan ke kepolisian," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Fritz menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Kemenkominfo untuk mengawasi dugaan kampanye SARA dalam pilkada.
Menurutnya, Bawaslu menjadi pintu masuk bagi dua intitusi negara tersebut untuk menelaah dan mengambil langkah yang tepat dalam memberikan sanksi kepada pelaku kampanye SARA.
"Menkominfo untuk penutupan akunnya, kepolisan dan siber lebih ke situ (pidananya)," pungkasnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan badan siber yang dimiliki Polri dan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk mengawasi hal tersebut.
Menurutnya, Bawaslu dan Kemenkominfo telah bersepakat jika ada akun-akun yang dicurigai lembaganya mengandung muatan sara dalam konteks Pilkada, maka akan dilaporkan ke Kemenkominfo untuk dilakukan penutupan atau pemblokiran.
"Dan terhadap orangnya langsung kita berikan ke kepolisian," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Fritz menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Kemenkominfo untuk mengawasi dugaan kampanye SARA dalam pilkada.
Menurutnya, Bawaslu menjadi pintu masuk bagi dua intitusi negara tersebut untuk menelaah dan mengambil langkah yang tepat dalam memberikan sanksi kepada pelaku kampanye SARA.
"Menkominfo untuk penutupan akunnya, kepolisan dan siber lebih ke situ (pidananya)," pungkasnya.
(maf)