Imbas Putusan MK, KPU Ajukan Anggaran Rp350 Miliar untuk Verifikasi

Sabtu, 13 Januari 2018 - 15:27 WIB
Imbas Putusan MK, KPU Ajukan Anggaran Rp350 Miliar untuk Verifikasi
Imbas Putusan MK, KPU Ajukan Anggaran Rp350 Miliar untuk Verifikasi
A A A
JAKARTA - Untuk mengakomodir terselenggaranya verifikasi faktual sebagaimana amanat MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mengajukan anggaran kepada pemerintah. Dibutuhkan anggaran setidaknya Rp350 Miliar untuk memverifikasi faktual 12 partai politik yang sebelumnya tidak masuk dalam rencana verifikasi faktual.

“Sekarang karena ada kebutuhan verifikasi yang meningkat, kita sedang menghitung kebutuhan di kabupaten berapa, provinsi berapa,” ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim.

Sebelumnya anggaran sebesar Rp500 Miliar sempat disediakan KPU pada Tahun Anggaran 2017, namun dikembalikan sebesar Rp350 Miliar ke kas negara karena hingga akhir penutupan pembukuan 2017 tidak digunakan oleh 12 partai politik yang memang tidak menjalankan proses verifikasi faktual.

Meski demikian, KPU, menurut Arif mengakui pengajuan anggaran ini tidak akan sebentar, sementara pelaksanaan verifikasi faktual sudah di depan mata, maka KPU berencana menggunakan anggaran yang tersedia di 2018 untuk menutup kebutuhan anggaran verifikasi faktual tersebut.

Rencananya anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan kegiatan di bulan Desember akan ditarik ke Januari sebagai pengganti. “Kita bisa menggunakan mekanisme fleksibilitas jadi kalau ada yang kurang, kita bisa ambil dari situ,” tutur Arif.

Arif berharap pemerintah melalui Kemenkeu tetap berkomitmen menyediakan anggaran verifikasi bagi KPU. Dengan mempermudah proses pengajuan hingga pencairan nanti. “Kalau pengajuan tentu untuk APBN-P 2018, dan itu nanti untuk menutup anggaran yang kita pakai dari Desember,” tambah Arif.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8351 seconds (0.1#10.140)