Halangi Penyidikan Kasus E-KTP, KPK Tahan Dokter Bimanesh

Sabtu, 13 Januari 2018 - 00:45 WIB
Halangi Penyidikan Kasus...
Halangi Penyidikan Kasus E-KTP, KPK Tahan Dokter Bimanesh
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka ‎dokter spesialis RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo (BST) usai menjalani pemeriksaan selama lebih 12 jam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dokter Bimanesh Sutarjo dan avokat Fredrich Yunadi diperiksa sebagai tersangka diduga dengan ‎sengaja mencegah, merintangi, kasus korupsi kasus e-KTP Setya Novanto (Setnov).‎

"Tersangka BST ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur‎," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2017) malam.‎

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, ada beberapa materi pemeriksaan terhadap Bimanesh. Pertama, penyidik menyampaikan hak tersangka.

Kedua, memastikan identitas Bimanesh. Ketiga, mendalami dan mengklarifikasi beberapa peristiwa yang terjadi rentang Rabu, 15 hingga Kamis, 16 November 2017. ‎

Artinya keterkaitan Bimanesh tidak sekadar saat bertindak sebagai dokter yang menangani Setnov pada Kamis, 16 November malam.

"Untuk tersangka FY dan BST sendiri prosesnya sudah cukup panjang sebenarnya. Karena peristiwanya sendiri kan terjadi pada tanggal sekitar 15 sampai 16 November 2017 yang lalu," tandas Febri.

(Baca juga: Politikus Golkar Ingatkan Setnov Jangan Mau Jadi Tumbal Sendirian)

Dokter spesialis RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menjalani pemeriksaan lebih ‎dari 12 jam. Bimanesh terlihat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril sekitar pukul 22.40 WIB.

Kemeja putih yang dikenakan Bimanesh sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Sebelumnya dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.15 WIB. Saat keluar, pria purnawirawan Komisaris Besar Polisi ini enggan memberikan komentar hingga menaiki mobil tahanan.‎

Dia tetap menunduk saat dikonfirmasi apa saja yang dikonfirmasi penyidik, bagaimana proses dugaan kongkalikong dengan Fredrich Yunadi tentang manipulasi rekam medis Setnov, dan berapa dugaan uang yang diterima terkait hal tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved