Pakar Pidana: Status Justice Collaborator Bukan untuk Pelaku Utama

Jum'at, 12 Januari 2018 - 12:35 WIB
Pakar Pidana: Status...
Pakar Pidana: Status Justice Collaborator Bukan untuk Pelaku Utama
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan itu dilakukan Setnov untuk membantu KPK membongkar aktor dari korupsi tersebut.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan status justice collaborator hanya bisa diberikan kepada seseorang yang bukan pelaku utama tindak pidana.

"Harus diingat JC (justice collaborator) bukan untuk pelaku utama," ujar Yenti kepada SINDOnews, Jumat (12/1/2018).

Karenanya, Yenti meminta KPK untuk melihat secara komprehensif apakah Setnov merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP atau bukan. Bila mantan ketua umum Golkar itu termasuk pelaku utama, maka status justice collaborator yang diajukan tidak sah.

"Kenapa tidak boleh diberikan kepada pelaku utama? Karena akan berdampak pada tuntutan, dakwaan dan putusan berujung pada putusan yang ringan," kata Yenti.

Seperti diketahui, terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) resmi mengajukan justice collaborator atau pelaku yang akan bekerja sama dengan KPK, Rabu 10 Januari 2018.

Sebagaimana hal tersebut diamini oleh Juru Bicara KPK‎, Febri Diansyah. Kata Febri, pihaknya memang telah menerima surat pengajuan JC tersebut dari tim kuasa hukum Setnov.

"Tadi saya cek permohonan JC sudah diajukan ke penyidik," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (10/1/2018).

Selanjutnya, sambung Febri, surat pengajuan justice collaborator dari pihak Setnov tersebut akan dipelajari oleh pimpinan dan penyidik KPK. Sebab, Setnov harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu untuk mendapatkan status justice collaborator.

"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu," terangnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved