Dibongkar, Sindikat Penyelundup 7,3 Kilogram Sabu ke Surabaya

Kamis, 11 Januari 2018 - 22:26 WIB
Dibongkar, Sindikat...
Dibongkar, Sindikat Penyelundup 7,3 Kilogram Sabu ke Surabaya
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika jenis methamphetamine alias sabu sabu seberat 7,3 kilogram (kg).

Barang terlarang itu berasal dari luar negeri dan dibawa melalui melalui Pelabuhan Penumpang Tanjung Perak untuk dimasukkan ke Surabaya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyebut hukum di Indonesia kurang tegas dalam hal masalah narkotika.

Hal tersebut dikatakannya menjadi penyebab Indonesia menjadi negara sasaran bagi 11 negara penyuplai obat-obat terlarang.

Lantaran sangat jengkel, pria yang biasa disapa Buwas itu meminta anggotanya tidak segan bertindak dalam menindak peredaran narkoba.

"Tembak mati dipersilakan jika diperlukan demi memutus mata rantai. Saya bekali anggota BNN dengan pistol, tidak ada peluru hampa atau peluru karet. Makanya saya perintahkan untuk tembak langsung tanpa peringatan, kenapa harus buang buang peluru, langsung tembak,” tutur Buwas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Kamis (11/1/2018).

Buwas mengatakan, pelaku penyelundupan narkoba akan terus memperbarui modus, seperti membungkus rapi sabu sabu seolah-olah susu bubuk.

Jika diuangkan, sabu seberat 7,3 kg setara dengan Rp14,6 miliar. Pengungkapan ini paling tidak menyelamatkan 29.200 orang jika per gramnya dikonsumsi empat orang.

"Modus para pelaku penyelundupan selalu berubah. Sebelum kemasan susu, pernah kami amankan barang bukti yang dimasukkan dalam kemasan teh,” tandasnya.

Kronologi pengungkapan tersebut antara lain adanya informasi dari Luar Daerah Pabean (Malaysia) yang dibawa oleh Anak Buah Kapal (ABK) untuk transit di Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan selanjutnya dibawa ke Surabaya.

Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal ferry penyeberangan penumpang ke Pelabuhan Tanjung Perak.

Pada tanggal 29 Desember 2017, DJBC pusat melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Wilayah DJBC Jatim I.

Berdasarkan hasil analisa serta pengumpulan informasi, diketahui barang haram tersebut dibawa oleh salah seorang ABK MV Selasih dengan inisial ARW.

Diketahui juga Kapal MV Selasih saat itu dalam perjalanan dari Port Klang, Malaysia menuju pelabuhan Banjarmasin dengan estimasi waktu kedatangan tanggal 3 Januari 2018.

Pada tanggal 3 Januari 2018, Kapal MV Selasih tiba di Pelabuhan Banjarmasin dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut (boatzoeking) oleh tim gabungan.

Setelah dilakukan koordinasi dengan BNNP Jatim sebagai pemberi informasi awal dilakukan pengembangan dan pengungkapan jaringan narkotika, diputuskan untuk tidak melakukan penindakan di Banjarmasin.

Untuk selanjutnya akan dilakukan setelah barang haram tersebut sampai di Surabaya.

Pada tanggal 4 Januari 2018, tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan DBJC memeroleh informasi, salah satu pengendali jaringan tersebut akan berangkat dari Banjarmasin ke Surabaya dengan menggunakan pesawat udara.

Sedangkan kurir menggunakan kapal Fery Niki Sejahtera dengan estimasi waktu kedatangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 5 Januari 2018 sekitar pukul 19.00 WlB.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus tembak mati dua pengedar narkoba di Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti 7 kg sabu yang dikemas dalam popok bayi. Hasilnya, empat pelaku berhasil ditangkap.

"Peredaran sabu saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk kondisi di Jatim saya belum mengetahui banyak karena saya masih baru disini. Tapi tren secara umum memang baik pengguna maupun peredarannya terus meningkat," ujar Kepala BNNP Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Budi Santoso.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5517 seconds (0.1#10.140)