Di Sidang E-KTP, Saksi Ungkap Barter Dolar Keponakan Setya Novanto

Kamis, 11 Januari 2018 - 19:07 WIB
Di Sidang E-KTP, Saksi...
Di Sidang E-KTP, Saksi Ungkap Barter Dolar Keponakan Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/1/2018) siang.

Dalam sidang tersebut terungkap, aliran uang senilai USD2,65 juta yang diduga terkait dengan kasus ‎Setya Novanto (Setnov) melalui dua perusahaan valuta asing atau money changer dan dengan Sistem Hawala.

Transfer USD2,6 juta tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi (money changer) Juli Hira, Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer, Riswan atau Iwan Barawa dan karyawan PT Berkah Langgeng Abadi, Nunuy Kurniasih.

‎Riswan atau Iwan Barawa menuturkan, perusahaan tempatnya bekerja adalah money changer yang bergerak di bidang tukar menukar dolar.

Di perusahaannya, ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menjadi nasabah pada 2012. Ketika itu, Irvanto mengungkapkan keinginannya melakukan tukar menukar dolar. Maksudnya dari dolar tetap menjadi dolar, bukan rupiah.

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi.

Irvanto juga mantan komisaris sekaligus mantan pemilik saham PT Murakabi Sejahtera dan mantan pemilik saham PT Mondialindo Graha Perdana.

Dalam surat dakwaan Setnov disebutkan perbuatan pidana Setnov dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak, termasuk Irvanto.

Iwan melanjutkan, Irvanto mengaku memiliki dolar di Singapura. Irvanto mengatakan saat itu tidak ingin menjual ke perusahaan Iwan.

"‎Tapi dia (Irvanto-red) mau terima uangnya di Jakarta dalam bentuk dolar. Itu namanya barter. Itu sudah biasa," tutur Iwan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat itu Iwan menyanggupi. Namun karena perusahaannya tidak punya jalur barter dengan transaksi dari luar negeri, maka Iwan melibatkan Juli Hira.

Menurut Iwan, ketika itu Juli menyanggupi. Berikutnya, Juli memberikan beberapa nomor rekening ke Iwan. Rekening-rekening tersebut adalah rekening perusahaan Juli di Singapura.

"Setelah itu saya forward (teruskan) ke Pak Irvanto nomor rekeningnya. Pak Irvanto bilang nanti kalau sudah dikirim dikabarkan,” bebernya. ‎

Singkat cerita, seingat Iwan kemudian Irvanto mentransfer ke rekening-rekening yang diberikan Juli Hira dengan jumlah lebih dari SGD2,6 juta.

Transfer antar-money changer kemudian tertampung di rekening perusahaan Juli di Indonesia terjadi dalam kurun waktu 16 Januari-17 Februari 2012.

Iwan dan Juli mendapat jatah sebesar Rp100 per 1 dolar dari Irvanto. Masing-masing Rp60 untuk Iwan dan Rp40 untuk Juli.

"Pak Irvanto sampaikan itu (uang lebih SGD2,6 juta-red) dari Mauritius di Singapura. Saya enggak tahu itu dana apa. Saya pikir di Jakarta banyak terjadi, saya tidak curiga. Saya pikir positif," ujarnya.

Juli Hira membenarkan kesaksian Riswan alias Iwan Barawa. Juli mengakui pernah memberikan sejumlah rekening perusahaannya yang di Singapura kepada Iwan.

Tujuannya untuk barter dolar dengan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Uang yang masuk di rekening perusahaan Juli di Singapura benar berasal dari sebuah perusahaan bernama Biomorf. "Iya pernah dari Biomorf," tutur Juli.

JPU lantas membuka skema transfer tersebut melalui bagan yang ditampilkan di proyektor. Dari bagan tersebut tampak transaksi menggunakan Sistem ‎Hawala atau sistem transaksi keuangan antarnegara tetapi tidak ada transfer langsung dan dengan transfer berjenjang antarsejumlah rekening. Di Indonesia, transaksi ini tidak tercatat di Bank Indonesia (BI).

Dalam bagan tersebut di bagian paling atas tertulis Biomorf Mauritius. Berdasarkan data JPU, perusahaan ini berada di Singapura.

Perusahaan tersebut dikelola ‎oleh executive director pada PT Biomorf Lone Indonesia sekaligus Direktur Biomorf Lone LLC dan petinggi Biomorf Mauritius Limited (almarhum) Johannes Marliem.

Dari Biomorf Mauritius, uang ditransfer ke sembilan rekening perusahaan dengan nominal variatif dan total USD2.725.580.‎ Berikutnya ditransfer lagi kepada tujuh perusahaan yang dikelola tujuh orang. Terakhir baru diberikan ke Juli Hira.

JPU yang dipimpin Irene Putri kemudian memastikan, uang transfer yang diperoleh Juli Hira sebenarnya tidak diteruskan kepada Riswan alias Iwan Barawa sebagai barter kepada Irvanto.

Tapi uang barter sebesar lebih USD2,6 juta untuk Irvanto merupakan uang yang berasal dari Iwan.

Sebagai gantinya, Iwan lantas memperoleh transfer dari Juli Hira. Transaksi dengan Sistem Hawala tersebut tidak tercatat di Bank Indonesia karena yang diperoleh Irvanto berasal dari tangan Iwan.

Nunuy Kurniasih membenarkan, setelah memeroleh uang dari Singapura, kemudian uang tersebut tidak diserahkan langsung ke pihak di Indonesia. Tapi yang dipergunakan adalah uang yang berada di Indonesia.

Nunuy membenarkan transaksi tersebut tidak tercatat di Bank Indonesia. "Tidak tercatat di transaksi di Bank Indonesia?" tanya anggota JPU Ariawan Agustiartono. "Iya," kata Nunuy.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)