MK Tolak Anggapan PT Diskriminasi Keinginan Rhoma Irama Nyapres
A
A
A
JAKARTA - Partai Islam Damai Aman (Idaman) selaku pemohon perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 keberatan dengan berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena telah memangkas hak Ketua Umumnya Rhoma Irama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden 2019.
MK menjawab hal itu dengan menyebut kondisi yang dialami Partai Idaman saat ini bukan berarti sebuah diskriminasi, karena pengertian (diskriminasi) yang sesungguhnya adalah apabila ada hal sama yang diperlakukan secara berbeda. Pembedaan itu semata-mata didasari pembedaan manusia atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan.
“Sebagaimana ditegaskan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Kamis (11/1/2017).
Sementara dalam kasus yang dialami Partai Idaman, MK berpendapat bahwa perbedaan perlakuan bukan didasarkan pada alasan-alasan tersebut. Melainkan karena Partai Idaman partai baru yang akan berkontestasi di Pemilu 2019.
“Sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah diberlakukan terhadap partai politik yang telah atau pernah mengikuti pemilu dan telah mendapat dukungan suara tertentu,” tambah Aswanto.
Seandainya pembedaan dialami oleh partai yang telah ikut dalam pemilu sebelumnya, maka menurut Aswanto belum tentu bentuk diskriminasi. “Sepanjang pembedaan itu tidak didasari semata alasan sebagaimana termaktub dalam pengertian diskriminasi pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tutupnya.
MK menjawab hal itu dengan menyebut kondisi yang dialami Partai Idaman saat ini bukan berarti sebuah diskriminasi, karena pengertian (diskriminasi) yang sesungguhnya adalah apabila ada hal sama yang diperlakukan secara berbeda. Pembedaan itu semata-mata didasari pembedaan manusia atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan.
“Sebagaimana ditegaskan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Kamis (11/1/2017).
Sementara dalam kasus yang dialami Partai Idaman, MK berpendapat bahwa perbedaan perlakuan bukan didasarkan pada alasan-alasan tersebut. Melainkan karena Partai Idaman partai baru yang akan berkontestasi di Pemilu 2019.
“Sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah diberlakukan terhadap partai politik yang telah atau pernah mengikuti pemilu dan telah mendapat dukungan suara tertentu,” tambah Aswanto.
Seandainya pembedaan dialami oleh partai yang telah ikut dalam pemilu sebelumnya, maka menurut Aswanto belum tentu bentuk diskriminasi. “Sepanjang pembedaan itu tidak didasari semata alasan sebagaimana termaktub dalam pengertian diskriminasi pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tutupnya.
(kri)