Setnov Tampak Tenang dan Ceria di Sidang Lanjutan Perkara E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013. Pada persidangan kali ini, Setnov akan mendengarkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi.
Pantauan di lapangan, Setnov hadir di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, sekira pukul 09.40 WIB. Meskipun tak banyak bicara, Setnov tampak tampak lebih tenang dan ceria. Dia tak pelit melemparkan senyum semringahnya ke hadapan para awak media yang menanti kehadirannya.
Setibanya di ruang sidang, Setya Novanto yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat itu langsung duduk di kursi pengunjung barisan kedua paling kanan. Dia menunggu sampai sidang dimulai.
Sidang lanjutan kali ini diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan ada tiga saksi dari pihak swasta yang akan dihadirkan tim Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga saksi asal swasta tersebut adalah Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono. Ketiga saksi tersebut akan memberikan keterangannya untuk terdakwa Setya Novanto.
"Ini info sementara yang kami terima, (saksi-saksinya) yakni, Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Dia menambahkan, ketiga saksi yang akan dihadirkan di persidangan lanjutan perkara korupsi e-KTP tersebut belum final. Kemungkinan, akan ada tambahan saksi-saksi lainnya untuk menguatkan konstruksi dakwaan Setnov.
"Bisa saja (saksi-saksi) berubah seperti dalam perkara lain, karena kata KPK mereka tidak mempunyai kewajiban memberi tahu saksi, karena berkas sudah diserahkan semua ke penasihat hukum," pungakasnya.
Setnov sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan di lapangan, Setnov hadir di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, sekira pukul 09.40 WIB. Meskipun tak banyak bicara, Setnov tampak tampak lebih tenang dan ceria. Dia tak pelit melemparkan senyum semringahnya ke hadapan para awak media yang menanti kehadirannya.
Setibanya di ruang sidang, Setya Novanto yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat itu langsung duduk di kursi pengunjung barisan kedua paling kanan. Dia menunggu sampai sidang dimulai.
Sidang lanjutan kali ini diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan ada tiga saksi dari pihak swasta yang akan dihadirkan tim Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga saksi asal swasta tersebut adalah Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono. Ketiga saksi tersebut akan memberikan keterangannya untuk terdakwa Setya Novanto.
"Ini info sementara yang kami terima, (saksi-saksinya) yakni, Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Dia menambahkan, ketiga saksi yang akan dihadirkan di persidangan lanjutan perkara korupsi e-KTP tersebut belum final. Kemungkinan, akan ada tambahan saksi-saksi lainnya untuk menguatkan konstruksi dakwaan Setnov.
"Bisa saja (saksi-saksi) berubah seperti dalam perkara lain, karena kata KPK mereka tidak mempunyai kewajiban memberi tahu saksi, karena berkas sudah diserahkan semua ke penasihat hukum," pungakasnya.
Setnov sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)