Kasus E-KTP Setya Novanto Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 10 Januari 2018 - 15:13 WIB
Kasus E-KTP Setya Novanto Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus E-KTP Setya Novanto Naik ke Tahap Penyidikan
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penyelidikan kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto (Setnov) ke tahap penyidikan.

"Proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah naik ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2018).

Belum diketahui siapa saja pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Febri masih enggan membeberkan nama tersangka tersebut. "Nanti sore akan diumumkan secara resmi," ucap Febri.

Hingga kini siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan menggalang penyidikan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setnov, masih menjadi misteri.

Namun demikian, KPK telah mencegah sejumlah orang pergi keluar negeri dalam kasus yang terkait. Diantara yang dicegah yakni, mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6328 seconds (0.1#10.140)