Kasus E-KTP Setnov, KPK Cegah Fredrich Yunadi dan Hilman

Selasa, 09 Januari 2018 - 21:51 WIB
Kasus E-KTP Setnov,...
Kasus E-KTP Setnov, KPK Cegah Fredrich Yunadi dan Hilman
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap advokat Fredrich Yunadi dan mantan kontributor televisi swasta M ‎Hilman Mattauch.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikandugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.

Penyelidikan ini beririsan dengan perkara terdakwa Ketua DPR nonaktif sekaligus mantan Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto ‎(Setnov) saat Setnov masih berstatus tersangka.

Sehubungan dengan penyelidikan tersebut, tutur Febri, KPK kemudian melayangkan surat permohonan cegah bepergian ke luar negeri untuk empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Empat orang tersebut adalah Fredrich Yunadi (pernah menjadi kuasa hukum Setnov dalam kasus e-KTP), Hilman Mattauch, AKP Reza Pahlevi, dan seorang bernama Achmad Rudyansyah.

"Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017 karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Dasar hukum pencegahan ke luar negeri empat orang tersebut, tutur Febri, adalah Pasal 12 Ayat (1) huruf b UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa pencegahan bisa dilakukan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dia menuturkan, secara keseluruhan penyelidikan yang sedang ditangani KPK yakni dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setnov yang saat itu ketua DPR‎.

"(Hilman dimintai keterangan) ‎masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," ujarnya.

Untuk perkara pokok dugaan korupsi e-KTP, tutur Febri, masih ada dua tersangka di tahap penyidikan yakni anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo. Untuk Nari juga merupakan tersangka menghalangi penyidikan perkara pokok.

"Untuk minggu ini kita mendalami kluster politik. Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek KTP elektronik dan dugaan aliran ‎dana pada sejumlah pihak," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved