Kasus E-KTP Setnov, KPK Cegah Fredrich Yunadi dan Hilman

Selasa, 09 Januari 2018 - 21:51 WIB
Kasus E-KTP Setnov,...
Kasus E-KTP Setnov, KPK Cegah Fredrich Yunadi dan Hilman
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap advokat Fredrich Yunadi dan mantan kontributor televisi swasta M ‎Hilman Mattauch.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikandugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.

Penyelidikan ini beririsan dengan perkara terdakwa Ketua DPR nonaktif sekaligus mantan Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto ‎(Setnov) saat Setnov masih berstatus tersangka.

Sehubungan dengan penyelidikan tersebut, tutur Febri, KPK kemudian melayangkan surat permohonan cegah bepergian ke luar negeri untuk empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Empat orang tersebut adalah Fredrich Yunadi (pernah menjadi kuasa hukum Setnov dalam kasus e-KTP), Hilman Mattauch, AKP Reza Pahlevi, dan seorang bernama Achmad Rudyansyah.

"Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017 karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Dasar hukum pencegahan ke luar negeri empat orang tersebut, tutur Febri, adalah Pasal 12 Ayat (1) huruf b UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa pencegahan bisa dilakukan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dia menuturkan, secara keseluruhan penyelidikan yang sedang ditangani KPK yakni dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setnov yang saat itu ketua DPR‎.

"(Hilman dimintai keterangan) ‎masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," ujarnya.

Untuk perkara pokok dugaan korupsi e-KTP, tutur Febri, masih ada dua tersangka di tahap penyidikan yakni anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo. Untuk Nari juga merupakan tersangka menghalangi penyidikan perkara pokok.

"Untuk minggu ini kita mendalami kluster politik. Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek KTP elektronik dan dugaan aliran ‎dana pada sejumlah pihak," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0072 seconds (0.1#10.140)