DPR Imbau Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda Saat Pilkada

Selasa, 09 Januari 2018 - 20:20 WIB
DPR Imbau Proses Hukum...
DPR Imbau Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda Saat Pilkada
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi II meminta proses hukum bagi calon kepala daerah bisa ditunda saat tahapan pilkada berlangsung.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan hal tersebut juga tercantum dalam peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang mendukung kebijakan tersebut.

Dia juga mengatakan akan menggelar rapat gabungan membahas proses pemeriksaan calon kepala daerah terkait kasus hukum saat Pilkada 2018.

"Kami mengadakan rapat gabungan yang akan dipimpin langsung oleh Koor Bidang Polhukam Pak Fadli Zon. Supaya rapat dengan Kapolri, Jaksa Agung, Bawaslu, KPK, Mendagri, KPU dan Komisi II dan III," kata Zainudin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Zainudin menilai kebijakan tersebut disepakati untuk menghindari adanya kampanye gelap dari kandidat lainnya.

"Saya kira yang harus dihindari, seperti kata Kapolri, jangan sampai aparat penegak hukum dipakai, dijadikan alat menjatuhkan lawan. Jangan sampai misalnya saya nggak suka sama kamu terus kamu diperiksa. Itu rawannnya," ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut harus dibahas dalam MoU. "Secepatnya saya lapor ke Fadli Zon untuk melaksanakan rapat gabungan," jelasnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan kepada institusi penegakan hukum lainnya untuk menunda proses hukum kepada mereka yang menjadi paslon di pilkada nanti untuk menghindari kampanye negatif.

"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya Kejaksaan, KPK koordinasi dengan Bawaslu, mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti, siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0823 seconds (0.1#10.140)