DPR Imbau Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda Saat Pilkada

Selasa, 09 Januari 2018 - 20:20 WIB
DPR Imbau Proses Hukum...
DPR Imbau Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda Saat Pilkada
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi II meminta proses hukum bagi calon kepala daerah bisa ditunda saat tahapan pilkada berlangsung.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan hal tersebut juga tercantum dalam peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang mendukung kebijakan tersebut.

Dia juga mengatakan akan menggelar rapat gabungan membahas proses pemeriksaan calon kepala daerah terkait kasus hukum saat Pilkada 2018.

"Kami mengadakan rapat gabungan yang akan dipimpin langsung oleh Koor Bidang Polhukam Pak Fadli Zon. Supaya rapat dengan Kapolri, Jaksa Agung, Bawaslu, KPK, Mendagri, KPU dan Komisi II dan III," kata Zainudin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Zainudin menilai kebijakan tersebut disepakati untuk menghindari adanya kampanye gelap dari kandidat lainnya.

"Saya kira yang harus dihindari, seperti kata Kapolri, jangan sampai aparat penegak hukum dipakai, dijadikan alat menjatuhkan lawan. Jangan sampai misalnya saya nggak suka sama kamu terus kamu diperiksa. Itu rawannnya," ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut harus dibahas dalam MoU. "Secepatnya saya lapor ke Fadli Zon untuk melaksanakan rapat gabungan," jelasnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan kepada institusi penegakan hukum lainnya untuk menunda proses hukum kepada mereka yang menjadi paslon di pilkada nanti untuk menghindari kampanye negatif.

"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya Kejaksaan, KPK koordinasi dengan Bawaslu, mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti, siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Hukum dan Lafaz Niat...
Hukum dan Lafaz Niat Saat Menyerahkan Zakat Fitrah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved