Potensi Aset Wakaf di Indonesia Capai Rp2.000 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Potensi wakaf di Indonesia saat ini cukup besar dan dapat dijadikan titik balik kebangkitan ekonomi umat Islam. Melalui pengelolaan wakaf ekonomi produktif yang baik, diyakini akan berdampak besar pada perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Direktur Utama Inisiatif Wakaf (iWakaf), Romdlon Hidayat, mengatakan, wakaf merupakan bagian dari syariat Islam yang sangat dianjurkan. Terdapat empat manfaat berwakaf, yakni mendapatkan kebaikan yang sempurna (surga), pahala amalnya tidak akan pernah putus sampai yaumul akhir, bentuk sedekah paling mulia, serta sebagai salah satu instrumen paling tinggi dalam ekonomi Islam jika bisa dikelola untuk usaha produktif dan hasilnya untuk kesejahteraan ummat.
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah,” ujar Romdlon dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (9/1/2018).
Menurut Romdlon, wakaf tidak bisa dilepaskan dari intrumen pembangunan ekonomi bangsa ini. Hal ini dilihat dari potensi aset wakaf di Indonesia yang mencapai Rp2.000 triliun, dan potensi wakaf uang mencapai Rp188 triliun per tahun. Jadi, wakaf punya kemampuan untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa ini, baik aspek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ataupun aspek sosial keagamaan lainnya.
Saat ini, yang perlu dilakukan adalah sebuah terobosan dan manuver yang kuat dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih massif dan terstruktur. Pengembangan wakaf produktif di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41/2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41/2004.
“Dengan adanya UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf, diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk membiasakan berwakaf. Karena kami punya slogan 'siapapun bisa berwakaf'. Wakaf uang bisa mulai dari Rp10.000,” katanya. (Baca: BWI Wacanakan Dana Wakaf untuk Danai Infrastruktur)
Dengan wakaf, lanjut dia, keinginan umat Islam untuk memiliki aset-aset besar, seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan perkantoran Islami, pusat-pusat produksi/factory, pasar rakyat wakaf, dan sebagainya, diharapkan bisa terwudud.
Bagi para calon wakif/investor, iWakaf menawarkan tiga konsep usaha wakaf. Pertama, wakaf uang murni. Artinya 100% dana wakif diwakafkan. Wakif bisa mengusulkan sebagian prosentasi hasil keuntungan usaha wakaf dimasukkan sebagai wakaf ahli.
Kedua, wakaf berjangka. Selama 5 atau 10 tahun wakif mewakafkan uangnya kepada nazhir iWakaf, setelah itu uangnya dikembalikan. Wakif bisa mengusulkan sebagian prosentasi hasil keuntungan usaha wakaf dimasukkan sebagai wakaf ahli. Ketiga, investasi.
“Kami mengajak investor untuk terlibat dalam usaha-usaha berbasis wakaf yang kami kelola, dan pembagian hasil keuntungan disepakati sesuai kelaziman yang ada dalam bisnis,” tandasnya. (Baca: Konsep Wakaf Memiliki Cakupan Luas)
Direktur Utama Inisiatif Wakaf (iWakaf), Romdlon Hidayat, mengatakan, wakaf merupakan bagian dari syariat Islam yang sangat dianjurkan. Terdapat empat manfaat berwakaf, yakni mendapatkan kebaikan yang sempurna (surga), pahala amalnya tidak akan pernah putus sampai yaumul akhir, bentuk sedekah paling mulia, serta sebagai salah satu instrumen paling tinggi dalam ekonomi Islam jika bisa dikelola untuk usaha produktif dan hasilnya untuk kesejahteraan ummat.
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah,” ujar Romdlon dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (9/1/2018).
Menurut Romdlon, wakaf tidak bisa dilepaskan dari intrumen pembangunan ekonomi bangsa ini. Hal ini dilihat dari potensi aset wakaf di Indonesia yang mencapai Rp2.000 triliun, dan potensi wakaf uang mencapai Rp188 triliun per tahun. Jadi, wakaf punya kemampuan untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa ini, baik aspek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ataupun aspek sosial keagamaan lainnya.
Saat ini, yang perlu dilakukan adalah sebuah terobosan dan manuver yang kuat dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih massif dan terstruktur. Pengembangan wakaf produktif di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41/2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41/2004.
“Dengan adanya UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf, diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk membiasakan berwakaf. Karena kami punya slogan 'siapapun bisa berwakaf'. Wakaf uang bisa mulai dari Rp10.000,” katanya. (Baca: BWI Wacanakan Dana Wakaf untuk Danai Infrastruktur)
Dengan wakaf, lanjut dia, keinginan umat Islam untuk memiliki aset-aset besar, seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan perkantoran Islami, pusat-pusat produksi/factory, pasar rakyat wakaf, dan sebagainya, diharapkan bisa terwudud.
Bagi para calon wakif/investor, iWakaf menawarkan tiga konsep usaha wakaf. Pertama, wakaf uang murni. Artinya 100% dana wakif diwakafkan. Wakif bisa mengusulkan sebagian prosentasi hasil keuntungan usaha wakaf dimasukkan sebagai wakaf ahli.
Kedua, wakaf berjangka. Selama 5 atau 10 tahun wakif mewakafkan uangnya kepada nazhir iWakaf, setelah itu uangnya dikembalikan. Wakif bisa mengusulkan sebagian prosentasi hasil keuntungan usaha wakaf dimasukkan sebagai wakaf ahli. Ketiga, investasi.
“Kami mengajak investor untuk terlibat dalam usaha-usaha berbasis wakaf yang kami kelola, dan pembagian hasil keuntungan disepakati sesuai kelaziman yang ada dalam bisnis,” tandasnya. (Baca: Konsep Wakaf Memiliki Cakupan Luas)
(thm)