Potensi Aset Wakaf di Indonesia Capai Rp2.000 Triliun

Selasa, 09 Januari 2018 - 04:29 WIB
Potensi Aset Wakaf di...
Potensi Aset Wakaf di Indonesia Capai Rp2.000 Triliun
A A A
JAKARTA - Potensi wakaf di Indonesia saat ini cukup besar dan dapat dijadikan titik balik kebangkitan ekonomi umat Islam. Melalui pengelolaan wakaf ekonomi produktif yang baik, diyakini akan berdampak besar pada perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Direktur Utama Inisiatif Wakaf (iWakaf), Romdlon Hidayat, mengatakan, wakaf merupakan bagian dari syariat Islam yang sangat dianjurkan. Terdapat empat manfaat berwakaf, yakni mendapatkan kebaikan yang sempurna (surga), pahala amalnya tidak akan pernah putus sampai yaumul akhir, bentuk sedekah paling mulia, serta sebagai salah satu instrumen paling tinggi dalam ekonomi Islam jika bisa dikelola untuk usaha produktif dan hasilnya untuk kesejahteraan ummat.

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah,” ujar Romdlon dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (9/1/2018).

Menurut Romdlon, wakaf tidak bisa dilepaskan dari intrumen pembangunan ekonomi bangsa ini. Hal ini dilihat dari potensi aset wakaf di Indonesia yang mencapai Rp2.000 triliun, dan potensi wakaf uang mencapai Rp188 triliun per tahun. Jadi, wakaf punya kemampuan untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa ini, baik aspek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ataupun aspek sosial keagamaan lainnya.

Saat ini, yang perlu dilakukan adalah sebuah terobosan dan manuver yang kuat dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih massif dan terstruktur. Pengembangan wakaf produktif di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41/2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41/2004.

“Dengan adanya UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf, diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk membiasakan berwakaf. Karena kami punya slogan 'siapapun bisa berwakaf'. Wakaf uang bisa mulai dari Rp10.000,” katanya. (Baca: BWI Wacanakan Dana Wakaf untuk Danai Infrastruktur)

Dengan wakaf, lanjut dia, keinginan umat Islam untuk memiliki aset-aset besar, seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan perkantoran Islami, pusat-pusat produksi/factory, pasar rakyat wakaf, dan sebagainya, diharapkan bisa terwudud.

Bagi para calon wakif/investor, iWakaf menawarkan tiga konsep usaha wakaf. Pertama, wakaf uang murni. Artinya 100% dana wakif diwakafkan. Wakif bisa mengusulkan sebagian prosentasi hasil keuntungan usaha wakaf dimasukkan sebagai wakaf ahli.

Kedua, wakaf berjangka. Selama 5 atau 10 tahun wakif mewakafkan uangnya kepada nazhir iWakaf, setelah itu uangnya dikembalikan. Wakif bisa mengusulkan sebagian prosentasi hasil keuntungan usaha wakaf dimasukkan sebagai wakaf ahli. Ketiga, investasi.

“Kami mengajak investor untuk terlibat dalam usaha-usaha berbasis wakaf yang kami kelola, dan pembagian hasil keuntungan disepakati sesuai kelaziman yang ada dalam bisnis,” tandasnya. (Baca: Konsep Wakaf Memiliki Cakupan Luas)
(thm)
Berita Terkait
OPSHID Bangun 66 Rumah...
OPSHID Bangun 66 Rumah Syukur Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Wujud Kepedulian Pertamina...
Wujud Kepedulian Pertamina pada Anak Yatim Piatu
Asabri Salurkan Bantuan...
Asabri Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera
Optik Tunggal Perluas...
Optik Tunggal Perluas Jangkauan CSR ke Daerah Terpencil
Pertamina EP Tuntaskan...
Pertamina EP Tuntaskan 354 Program Sosial hingga September 2025
Inisiatif WINGS for...
Inisiatif WINGS for UNICEF untuk Wujudkan Sekolah Sehat dan Ramah Lingkungan di Indonesia
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved