Kasus E-KTP, KPK Kasasi Putusan Irman dan Sugiharto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan dari terdakwa di kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan selepas salinan putusan banding atas nama terdakwa Irman (divonis 7 tahun penjara) dan Sugiharto (divonis 5 tahun) diterima KPK. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara melakukan kajian atas pertimbangan putusan tersebut.
Sedangkan dari hasil kajian tersebut, JPU lantas memutuskan melakukan kasasi ke MA.
"Kasasi dilakukan karena ada beberapa pertimbangan dalam putusan yang perlu dan penting diajukan dalam memori kasasi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Pertama, terkait tidak dikabulkannya posisi Irman dan Sugiharto sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.
Padahal tutur Febri, pimpinan KPK sudah memutuskan dan mengesankan status JC untuk Irman dan Sugiharto sebagaimana tercantum dalam tuntutan. Dalam putusan banding, dia mengungkapkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan Irman dan Sugiharto sebagai pelaku utama.
"Hal tersebut (dalam memori kasasi) perlu kita jelaskan lebih lanjut. Karena ada sejumlah pihak yang diduga bersama-sama dalam perkara ini. Dan, Irman dan Sugiharto kita kabulkan JC-nya di tingkat penuntutan karena kita paham masih ada aktor yang lebih besar dari pada Irman dan Sugiharto. Atau masih ada aktor yang lebih berperan dalam kasus KTP elektronik ini," paparnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan selepas salinan putusan banding atas nama terdakwa Irman (divonis 7 tahun penjara) dan Sugiharto (divonis 5 tahun) diterima KPK. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara melakukan kajian atas pertimbangan putusan tersebut.
Sedangkan dari hasil kajian tersebut, JPU lantas memutuskan melakukan kasasi ke MA.
"Kasasi dilakukan karena ada beberapa pertimbangan dalam putusan yang perlu dan penting diajukan dalam memori kasasi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Pertama, terkait tidak dikabulkannya posisi Irman dan Sugiharto sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.
Padahal tutur Febri, pimpinan KPK sudah memutuskan dan mengesankan status JC untuk Irman dan Sugiharto sebagaimana tercantum dalam tuntutan. Dalam putusan banding, dia mengungkapkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan Irman dan Sugiharto sebagai pelaku utama.
"Hal tersebut (dalam memori kasasi) perlu kita jelaskan lebih lanjut. Karena ada sejumlah pihak yang diduga bersama-sama dalam perkara ini. Dan, Irman dan Sugiharto kita kabulkan JC-nya di tingkat penuntutan karena kita paham masih ada aktor yang lebih besar dari pada Irman dan Sugiharto. Atau masih ada aktor yang lebih berperan dalam kasus KTP elektronik ini," paparnya.
(maf)