Eks Anggota DPR Dzamal Klaim Mengaku Tak Tahu Soal Proyek E-KTP
Senin, 08 Januari 2018 - 17:24 WIB
Eks Anggota DPR Dzamal Klaim Mengaku Tak Tahu Soal Proyek E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Dzamal Aziz mengklaim tak tahu menahu mengenai pembahasan proyek e-KTP. Hal tersebut disampaikan Dzamal usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Dzamal berdalih, dirinya sudah dipindahkan dari Komisi II DPR pada 18 Agustus 2010. Proyek e-KTP sendiri bergulir pada tahun 2011-2012. Oleh sebab itu, dia membantah tak mengetahui pembahasan e-KTP di DPR.
"Aduh saya itu, jangan lagi menerima, mengetahui saja tidak, apalagi ngerti. Pertama itu kan mengetahui, lalu ngerti, kan prosesnya begitu. Saya mengetahui saja tidak," klaim Dzamal di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Tak hanya itu, Dzamal juga mengaku tidak mengenal dari sosok Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. "Sopo kui Anang? Enggak ngerti, wong enggak ngerti ya enggak boleh lah," ujar dia.
Sebelum Dzamal, mantan Ketua DPR Marzuki Alie lebih dahulu selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Setelah memberikan keterangan, Marzuki menyebut bahwa saat proyek bernilai Rp5,9 triliun ini diajukan ke DPR, dirinya tidak ikut dalam proses pembahasan pengesahan.
Marzuki berdalih, dalam proyek tersebut, disahkan oleh Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan. "Saya tuh tidak ngesahin. Karena parupirna dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan," ucap Marzuki.
Dalam kasus ini, Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 Triliun ini.
Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dzamal berdalih, dirinya sudah dipindahkan dari Komisi II DPR pada 18 Agustus 2010. Proyek e-KTP sendiri bergulir pada tahun 2011-2012. Oleh sebab itu, dia membantah tak mengetahui pembahasan e-KTP di DPR.
"Aduh saya itu, jangan lagi menerima, mengetahui saja tidak, apalagi ngerti. Pertama itu kan mengetahui, lalu ngerti, kan prosesnya begitu. Saya mengetahui saja tidak," klaim Dzamal di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Tak hanya itu, Dzamal juga mengaku tidak mengenal dari sosok Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. "Sopo kui Anang? Enggak ngerti, wong enggak ngerti ya enggak boleh lah," ujar dia.
Sebelum Dzamal, mantan Ketua DPR Marzuki Alie lebih dahulu selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Setelah memberikan keterangan, Marzuki menyebut bahwa saat proyek bernilai Rp5,9 triliun ini diajukan ke DPR, dirinya tidak ikut dalam proses pembahasan pengesahan.
Marzuki berdalih, dalam proyek tersebut, disahkan oleh Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan. "Saya tuh tidak ngesahin. Karena parupirna dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan," ucap Marzuki.
Dalam kasus ini, Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 Triliun ini.
Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)