Eksepsi Setnov Ditolak, Sidang Perkara E-KTP Dilanjutkan

Kamis, 04 Januari 2018 - 11:07 WIB
Eksepsi Setnov Ditolak,...
Eksepsi Setnov Ditolak, Sidang Perkara E-KTP Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Majelis Hakim yang dipimpin Yanto dengan anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Saifudin menilai surat dakwaan penuntut umum atas nama Setya Novanto (Setnov) telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Sehingga, kata dia, seluruh dakwaan atas nama Setnov dalam perkara korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013 adalah sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.

Hakim Yanto mengatakan, majelis telah memertimbangkan seluruh keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Setnov. Majelis kemudian menilai, eksepsi tersebut tidak dapat diterima.

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima," kata Hakim Yanto saat membacakan amar putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Kemudian hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved