KPK Periksa Eks KSAU Terkait Penyidikan Kasus Helikopter AW101
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Staf Angakatan Udara (KSAU) Marsekal Purn Agus Supriatna.
Agus dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2018).
IKS adalahIrfan Kurnia Saleh. Dia adalah Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari unsur swasta dalam kasus ini.
Dia diduga mengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW 101 yang merugikan keuangan negara Rp224 miliar rupiah.
Agus dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2018).
IKS adalahIrfan Kurnia Saleh. Dia adalah Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari unsur swasta dalam kasus ini.
Dia diduga mengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW 101 yang merugikan keuangan negara Rp224 miliar rupiah.
(dam)