Kasus E-KTP, KPK Banding Putusan Andi Narogong

Selasa, 02 Januari 2018 - 20:23 WIB
Kasus E-KTP, KPK Banding...
Kasus E-KTP, KPK Banding Putusan Andi Narogong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan terdakwa ‎Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sudah selesai mengkaji putusan dan pertimbangan putusan terdakwa Andi Narogong dalam perkara dugaan ‎korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

Hasilnya kata Febri, JPU sudah menyatakan banding untuk putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas terdakwa Narogong. Dalam proses banding tersebut, yang menjadi fokus utama JPU adalah penerapan hukum.

"Terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Pemberantasan Tipikor)," ujar Febri saat konferensi persi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, kalau dilihat dari tingginya vonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang diputus majelis hakim maka sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

Lebih dari itu, KPK juga menghargai majelis hakim yang mengabulkan status justice collaborator(JC) untuk Narogong, karena Narogong juga membuka berbagai peran pihak-pihak lain.

"Banding ini fokus lebih pada penerapan hukum terutama juga terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama," paparnya.

Poin ketiga dalam memori banding yang sedang disusun JPU lanjut Febri, adalah tentang jumlah keuntungan yang diterima atau dinikmati pihak lain. Satu di antaranya terdakwa Ketua DPR nonaktif sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov). ‎

Dalam putusan Narogong, hakim hanya menyebut Setnov diperkaya sebesar Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu menerima USD3,8 juta, SGD383.040, dan satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD135.000.

Padahal dalam dakwaan atas nama Setnov, total uang hasil perkaya diri Setnov sebesar USD7,3 juta dan satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD135.000. "Jadi (materi banding) termasuk juga pihak yang diperkaya,"‎ paparnya.

Dia menggariskan, banding yang dilakukan JPU sehubungan dengan pertimbangan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor punya tujuan. Utamanya, agar konstruksi perkara e-KTP seluruhnya saling terkait dan terintegrasi satu dengan yang lain.

"Saling terkait dan integrasi Irman (divonis 7 tahun), Sugiharto (divonis 5 tahun) dan Andi serta SN yang sedang berjalan. Karena ada keterkaitan keterangan Andi beberapa bukti-bukti SN," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1265 seconds (0.1#10.140)