KPK Periksa Dorodjatun Kuntjoro Jakti
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Dorojatun diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerata Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2018).
Seperti diketahui, Syafruddin sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, pada 28 Desember 2017, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Presiden Boediono.
Boediono yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi itu dimintai keterangannya sebagai mantan Menteri Keuangan.
Dorojatun diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerata Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2018).
Seperti diketahui, Syafruddin sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, pada 28 Desember 2017, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Presiden Boediono.
Boediono yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi itu dimintai keterangannya sebagai mantan Menteri Keuangan.
(dam)