Arsul Sani: Baca Putusan MA Perlu Pikiran Jernih dan Mata Hati

Jum'at, 29 Desember 2017 - 10:18 WIB
Arsul Sani: Baca Putusan...
Arsul Sani: Baca Putusan MA Perlu Pikiran Jernih dan Mata Hati
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romi, Arsul Sani mengatakan bahwa untuk membaca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan perselisihan internal partainya diperlukan mata hati yang terbuka dan pikiran yang jernih.

Hal demikian dikatakannya menanggapi pernyataan Humphrey Djemat yang masih menyebut diri sebagai Wakil Ketua Umum dan sekaligus Kuasa Hukum PPP Djan Faridz.

"Tanpa mata hati terbuka dan pikiran jernih maka kesimpulan dan sikap yang keluar cenderung menyesatkan publik dan melenceng dari prinsip-prinsip hukum yang benar," ujar Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/12/2017).

Dia menjelaskan, bahwa siapapun yang pernah belajar hukum dan kemudian mata hati dan pikirannya terbuka akan membaca semua putusan pengadilan dengan melihat bunyi amar putusannya terlebih dahulu. (Baca juga: Kubu Djan Faridz Kembali Menegaskan sebagai PPP yang Sah )

Jika amar putusannya jelas, kata dia, maka tidak perlu ditafsir-tafsirkan sepihak secara mengada-ada. Dia menerangkan, dalam persoalan PPP, putusan MA-RI Nomor 79 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2017 secara tegas amarnya putusannya membatalkan Putusan Kasasi MA-RI Nomor 601 tahun 2015.

Dia menuturkan, putusan kasasi itu lah yang selama ini menjadi dasar Djan Faridz Cs untuk mengklaim legalitas kepengurusannya. Artinya, lanjut dia, kalau dasar hukum yang menjadi klaim legalitasnya sudah dibatalkan sendiri oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut, maka menjadi tiada lagi dasar untuk mengklaim Djan Faridz Cs sebagai pengurus PPP yang sah.

"Sah atas dasar apa, wong SK Menkumham tidak punya dan Putusan PK MA membatalkan putusan kasasi sebelumnya?" tanya Arsul.

Arsul menambahkan, lenyapnya dasar bagi Djan Faridz untuk mengklaim legalitas kepengurusan PPP menjadi tambah nyata setelah permintaan kasasi Djan Faridz untuk membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy juga ditolak MA.

Maka itu, Arsul menyarankan kepada Humphrey Djemat agar tidak memberikan pendapat hukum kepada Djan Faridz Cs secara keliru agar reputasinya sebagai seorang advokat tidak rusak.
(kri)
Berita Terkait
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Perhitungan Kerugian...
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Legislator Golkar: Ratifikasi...
Legislator Golkar: Ratifikasi Perjanjian Dagang Harus Berdampak Nyata bagi UMKM dan Industri
Kapolri dan Istri Tinjau...
Kapolri dan Istri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara, Dukung Penguatan UMKM
Almarhum Juru Bicara...
Almarhum Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Dibawa ke Jakarta Besok
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved