Hakim Kabulkan Permintaan Setnov Soal Besuk dan Cek Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan Setya Novanto (Setnov) terkait izin besuk dan cek kesehatan ke rumah sakit.
Hal itu seperti disampaikan hakim ketua kasus korupsi pengadaan e-KTP, Yulianto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
"Permohonan cek kesehatan dan izin besuk dikabulkan," kata hakim Yanto.
Sedianya, Novanto akan melakukan cek kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Jumat 29 Desember 2017, besok.
Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya meminta agar izin besuk dan cek kesehatan yang diajukan kliennya menajdi pertimbangan untuk hari-hari lainnya. Usai mengabulkan permintaan Novanto, Hakim Yanto menutup sidang.
Sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Hal itu seperti disampaikan hakim ketua kasus korupsi pengadaan e-KTP, Yulianto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
"Permohonan cek kesehatan dan izin besuk dikabulkan," kata hakim Yanto.
Sedianya, Novanto akan melakukan cek kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Jumat 29 Desember 2017, besok.
Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya meminta agar izin besuk dan cek kesehatan yang diajukan kliennya menajdi pertimbangan untuk hari-hari lainnya. Usai mengabulkan permintaan Novanto, Hakim Yanto menutup sidang.
Sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan putusan sela.
(maf)