Jelang Tahun Politik, Menpan RB Surati Menteri dan Kepala Daerah

Kamis, 28 Desember 2017 - 13:17 WIB
Jelang Tahun Politik,...
Jelang Tahun Politik, Menpan RB Surati Menteri dan Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat negara mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat itu dikirimkan pada 27 Desember 2017 kepada menteri, gubernur, bupati dan wali kota. Surat tersebut terkait dengan semakin dekatnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2019.

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya itu, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (28/12/2017).

Menpan mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/Wakil Wali kota.

Mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Asman juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya.

“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” bunyi surat Menpan RB mengutip Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, lanjut Menpan, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk pejabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota,” kata Menpan dalam surat tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)