Jelang Tahun Politik, Menpan RB Surati Menteri dan Kepala Daerah

Kamis, 28 Desember 2017 - 13:17 WIB
Jelang Tahun Politik,...
Jelang Tahun Politik, Menpan RB Surati Menteri dan Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat negara mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat itu dikirimkan pada 27 Desember 2017 kepada menteri, gubernur, bupati dan wali kota. Surat tersebut terkait dengan semakin dekatnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2019.

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya itu, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (28/12/2017).

Menpan mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/Wakil Wali kota.

Mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Asman juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya.

“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” bunyi surat Menpan RB mengutip Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, lanjut Menpan, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk pejabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota,” kata Menpan dalam surat tersebut.
(dam)
Berita Terkait
Sulit Netral, Sejarah...
Sulit Netral, Sejarah ASN Didesain sebagai Mesin Politik Pemilu
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Ingat! PNS Dilarang...
Ingat! PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
Mundur Dari PNS Secara...
Mundur Dari PNS Secara Kilat, Eri Cahyadi Tanpa Hak Uang Pensiun
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Berita Terkini
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved