Kinerja dan Fungsi BPJPH Dinilai Belum Optimal

Kamis, 28 Desember 2017 - 13:06 WIB
Kinerja dan Fungsi BPJPH...
Kinerja dan Fungsi BPJPH Dinilai Belum Optimal
A A A
JAKARTA - Setelah diresmikan pada 10 Oktober 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai belum dapat berfungsi sebagamana mestinya, yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah dalam diskusi bertajuk Mandatory Sertifikasi Halal dan Keberlangsungan Dunia Usaha di Restoran Al-Jazeerah, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diresmikan pada 10 Oktober 2017 yang lalu, BPJPH belum dapat berfungsi sebagamana mestinya yang dimandatkan UU JPH," kata Ikhsan Abdullah.

Dia menambahkan, BPJPH menghadapi tantangan yang berat dalam menjalankan tugas sebagaimana layaknya sebuah lembaga baru yang memerlukan waktu untuk menata organisasi dan konsolidasi.

"Hingga saat ini BPJPH belum siap untuk menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal," paparnya.

Adapun UU JPH telah diundangkan sejak empat tahun lalu. "Tetapi sampai saat ini masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat, serta belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya dunia industri dan percepatan industri halal," ujarnya.

Padahal lanjut dia, sejak UU JPH diundangkan pada 17 Oktober 2014 lalu diharapkan dapat menjadi umbrella provisions dari semua regulasi halal. "Tapi realitanya sangat jauh dari yang diharapkan," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9051 seconds (0.1#10.140)