Sidang Kasus E-KTP, KPK Jelaskan Wewenang BPKP dan Dakwaan Setnov

Kamis, 28 Desember 2017 - 12:04 WIB
Sidang Kasus E-KTP,...
Sidang Kasus E-KTP, KPK Jelaskan Wewenang BPKP dan Dakwaan Setnov
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan anggapan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) yang menyebut aliran uang korupsi e-KTP USD 7,3 juta kepada kliennya tidak termasuk perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa menjelaskan, BPKP berwenang menghitung unsur kerugian keuangan negara. Sementara terkait aliran uang dan pihak-pihak yang diperkaya, bukan wewenang auditor.

"Mengenai aliran uang dan pihak-pihak yang diperkaya dalam unsur itu merupakan kewenangan penegak hukum dalam hal ini penyidik, karena itu unsur untuk mencari pihak-pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata Jaksa saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

(Baca juga: KPK Sebut Pandangan Kubu Setnov Soal Status Tersangka Keliru)

Jaksa menilai, kuasa hukum Setnov tampak tidak paham dengan istilah kerugian negara lantaran tidak memperhitungkan penerimaan uang kliennya dari Charles Sutanto Ekapraja dan Tri Sampurno.

"Wajar bila hasil perhitungan uang negara tidak menemukan nama-nama pihak yang menikmati uang hasil korupsi tersebut," tegas Jaksa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)